Tim kurator kepailitan Sritex Group mengungkap alasan melakukan PHK massal kepada lebih dari 10 ribu buruh jelang Ramadan. Tim kurator menilai menunda PHK hanya akan membebani para buruh.
Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa kondisi perusahaan sudah kerap merugi dan tak memiliki kemampuan membayar THR. Menurutnya, menunda PHK akan lebih membuat para karyawan lebih terbebani.
Diketahui buruh Sritex mulai di-PHK tertanggal 26 Februari. Namun, hari terakhir buruh kerja ialah 28 Februari atau sehari jelang Ramadan.
"Sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam Kepailitan. Secara cash flow, perusahaan terus merugi, tidak punya kemampuan untuk membayar THR dan apabila di-PHK lebih dari bulan Februari. Misal bulan Maret baru dilakukan PHK, maka karyawan akan semakin tidak terjamin secara penghasilan/gaji serta JHT-nya akan cair di bulan April, hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan," ujarnya saat konferensi pers di Pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
Dia mengatakan bahkan sebelum diambil alih oleh kurator, Sritex sudah kesulitan membayar THR. Sudah sejak 2020 Sritex disebut kerap mencicil THR karyawan.
"Sejak tahun 2020 sampai 2024 Debitor Pailit tidak mempunyai kemampuan untuk membayar THR secara utuh, tetapi dicicil selama 4 sampai 5 bulan, apalagi kondisi saat ini debitor dinyatakan Pailit," lanjutnya.
Menurutnya, tim kurator berkomitmen untuk menyelesaikan hak karyawan yang belum tuntas. Dia merinci bahwa gaji beserta hak-hak lainnya seperti sisa cuti, uang lembur yang belum terbayarkan pada rentang tahun 2024 sampai dengan Februari 2025, kini telah berangsur terbayar.
Pada tanggal 28 Februari 2025 sejumlah kurator telah membayar gaji 5.074 karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk dengan nilai Rp 23.145.825.300. Untuk sisa karyawan sejumlah 3.000 orang di level managemen staff akan dibayarkan secara bertahap di bulan Maret.
"Sedangkan untuk seluruh karyawan PT Primayudha, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex yang telah di-PHK, Tim Kurator mengalokasikan gaji beserta hak-hak lainnya seperti sisa hak cuti, uang lembur yang belum terbayarkan pada rentang tahun 2024 sampai dengan Februari 2025 sejumlah 7.091.536.350 yang telah dibayarkan pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan Rabu tanggal 6 Maret 2025, secara kalkulasi gaji yang diterima karyawan saat ini pasca-PHK terdapat pendapatan lebih hampir mencapai 50 persen dari gaji bulanan yang biasanya diterima," jelasnya.
Dia membantah pernyataan Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, yang menyebut pencairan gaji itu dilakukan setelah didesak serikat. Dia menegaskan tak pernah berkomunikasi dengan serikat untuk mencairkan gaji.
"Kami tegaskan kembali, Tim Kurator tidak pernah berbicara atau didesak oleh Slamet untuk mencairkan gaji karyawan," kata Denny.
Terkait THR, dia mengatakan bahwa tim kurator telah melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan untuk menghitung dan menagihkan hak pesangon serta uang THR melalui serikat pekerja dengan dibantu oleh Disnaker masing-masing kabupaten/kota.
"Bahkan, tim kurator meminta untuk serikat pekerja di masing-masing organisasi sesuai domainnya untuk turun mengadvokasi karyawan agar hak-hak tersebut tidak hilang," ungkapnya.
Simak Video "Video Buruh Demo di KPK, Tuntut Bongkar Korupsi di Kemnaker-Sritex"
(afn/ahr)