Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasan dan Tujuannya

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasan dan Tujuannya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 13 Des 2024 14:34 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. (Foto: Shutterstock)
Solo -

Pertengahan Desember 2024, masyarakat sedang hangat memperbincangkan opsen pajak kendaraan bermotor yang sedianya bakal diberlakukan tahun depan. Lantas, apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?

Aturan yang mengatur opsen adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di pasal 191 ayat (1), diterangkan bahwasanya pemberlakuan opsen bersama sejumlah hal lain akan berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD tersebut.

Berhubung UU HKPD diteken pada 5 Januari 2022 oleh Presiden Joko Widodo, maka pemberlakuan opsen akan dimulai pada 5 Januari 2025 mendatang. Bunyi pasal 191 ayat (1) yang menjadi landasannya adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam undang-undang ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini,"

Sebelum aturan ini diberlakukan, detikers mesti memahaminya terlebih dahulu agar tidak salah kaprah. Mari, simak pembahasan lengkapnya yang telah detikJateng siapkan melalui uraian di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Pengertian Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasar pengertian dalam UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Adapun bila dikhususkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), UU HKPD mendefinisikannya sebagai:

"Opsen pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Sebagaimana bunyi pasal 191 ayat (1) di atas, selain PKB, opsen juga akan dikenakan untuk BBNKB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Definisi dari opsen BBNKB adalah:

"Opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Dikutip dari situs resmi Samsat Sleman, sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 disahkan, UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah masih berlaku. Berdasar aturan tersebut, PKB dipungut pemerintah provinsi, lalu, 30% nya diserahkan kepada kabupaten/kota.

Dengan kata lain, pajak kendaraan dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak/UPT, kemudian disetorkan ke kas pemerintah provinsi dan ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota secara periodik. Pajak ini dibagi dua, yakni 70% untuk pemprov dan 30% untuk pemkab/pemkot.

Namun, dengan berlakunya UU HKPD tersebut, pembagian hasil pajak tidak lagi diterapkan, melainkan sistem opsen yang berlaku menggantikannya. Alhasil, pemerintah kabupaten/kota memungut pajak secara langsung pada pemilik kendaraan.

Besaran Opsen PKB yang Berlaku Per 5 Januari 2025

Dalam pasal 83 ayat (1) UU HKPD Tahun 2022, diterangkan bahwasanya besaran opsen PKB adalah 66%. Pun juga untuk opsen BBNKB, besarannya adalah 66%.

detikers mungkin akan bertanya-tanya, 66% dari apa? Bunyi pasal 83 ayat (2) adalah jawabannya:

"Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan perda,"

Nantinya, opsen ini akan dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen, dalam hal ini, PKB dan BBNKB untuk urusan kendaraan. Adapun tata cara pemungutan opsen akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Tujuan Penerapan Opsen Pajak Daerah

Diringkas dari detikOto, opsen pajak daerah, termasuk di dalamnya PKB, bertujuan untuk mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak provinsi yang dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik.

Kendati begitu, dalam penerapannya, kadang kala, bagi hasil yang mestinya masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota ini bisa terlambat. Oleh karena itu, dengan pemberlakuan opsen pajak daerah, penyaluran ke RKUD kabupaten/kota secara langsung dapat terjadi.

Beberapa poin mengenai manfaat opsen pajak daerah adalah:

  1. Pemerintah daerah penerima opsen menerima bagiannya sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.
  2. Percepatan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
  3. Pemerintah daerah penerima opsen memiliki sense of belonging dalam pemungutan pajak daerah melalui sinergi dengan pemerintah daerah pemungut pajak induk sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai kenaikan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ektensifikasi.
  4. Mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak.

Demikian pembahasan lengkap mengenai opsen pajak kendaraan bermotor yang akan diberlakukan per 5 Januari 2025 mendatang. Semoga informasinya membantu!




(sto/afn)


Hide Ads