Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Januari 2025 mendatang. Lantas, apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Mengacu pada UU HKPD Pasal 191 ayat (1), opsen PKB akan mulai diterapkan 3 tahun setelah UU disahkan. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Artinya, pemberlakuan opsen tersebut akan dimulai pada 5 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 191 dalam UU tersebut.
Nah, berikut detikSulsel menyajikan informasi lengkap mengenai apa itu opsen pajak kendaraan bermotor, lengkap dengan cara penghitungannya.
Yuk disimak!
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Berdasarkan UU HKPD, opsen PKB adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, tujuan penerapan opsen adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak. Dengan harapan akan tercapai peningkatan pada penerimaan pajak.
Selain pada PKB, opsen ini juga berlaku pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1) yaitu sebesar 66 persen.
"Tarif opsen PKB sebesar 66% dihitung dari besaran pajak terutang," demikian bunyi pasal tersebut.
Jenis Pajak yang Dikenai Opsen
Ada 3 jenis pajak yang dikenakan opsen, yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB. Penerapan opsen pada ketiga jenis pajak tersebut akan dilakukan pada 5 Januari 2025.
Dalam UU HKPD, dijelaskan bahwa opsen BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sama seperti opsen PKB, tarif pada opsen BBNKB adalah sebesar 66 persen.
Sementara itu, opsen pajak MBLB adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tarif pada opsen pajak MBLB ini berbeda dengan opsen PKB dan opsen BBNKB, yakni sebesar 25 persen.
Agar memudahkan detikers, berikut rincian besaran tarif opsen:
- Opsen PKB: 66 persen
- Opsen BBNKB: 66 persen
- Opsen MBLB: 25 persen
Cara Menghitung Opsen PKB
Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Modul PDRD Opsen Pajak Daerah, berikut contoh perhitungan opsen PKB:
Siti memiliki motor dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 300 juta (setelah memperhitungkan bobot). Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).
PKB Terutang = 1,1% x Rp 300.000.000 = Rp 3.300.000
(jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi)
Opsen PKB = 66% x Rp 3.300.000 = Rp 2.178.000
(jumlah ini masuk ke RKUD Kabupaten/Kota)
Total= Rp 3.300.000 + RP 2.178.000 = Rp 5.478.000
Maka, nilai pajak yang harus dibayarkan Siti adalah sebesar Rp 5.478.000
Nilai ini hampir setara dengan tarif pajak 1,8% jika berdasarkan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya. Berikut rinciannya:
Tarif pajak (1,8%) x NJKB motor Siti (Rp 300.000.000)= Rp. 5.400.000
Nah, itulah penjelasan mengenai opsen PKB beserta cara hitungnya. Semoga bermanfaat!
(urw/alk)