Cara Perpanjang STNK Online, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Perpanjang STNK Online, Ini Syarat dan Biayanya

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 12 Jun 2024 19:30 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK Foto: Shutterstock
Solo -

Bagi masyarakat Indonesia yang akan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini prosesnya bisa dilakukan secara online. Temukan cara perpanjangan STNK online yang dilengkapi dengan syarat dan biayanya melalui paparan berikut.

Dijelaskan dalam buku 'Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB' karya Adib Bahari SH, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah tanda bukti pendaftaran sekaligus pengesahan suatu kendaraan bermotor. Hal ini biasanya didasarkan pada identitas dan kepemilikannya sesuai dengan apa yang telah didaftarkan.

STNK di Indonesia diterbitkan oleh tempat pelayanan bernama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Hal ini membuat sebagian kalangan masyarakat biasanya memilih untuk melakukan perpanjangan STNK di Samsat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat, perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online. Lantas bagaimana caranya? Agar mengetahui hal tersebut secara lebih jelas, detikJateng telah merangkum informasinya. Simak baik-baik penjelasannya melalui paparan berikut.

Biaya Perpanjangan STNK Online

Sebelum mengetahui cara perpanjangan STNK online, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mengetahui biaya perpanjangan STNK online terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Samsat Digital Nasional, biaya perpanjangan STNK online dibebankan sebesar Rp 10.000.

ADVERTISEMENT

Namun, perlu dipahami bahwa biaya tersebut di luar pembayaran perpanjangan STNK dan pajak kendaraan. Jadi biaya tersebut dapat dikatakan sebagai biaya tambahan yang dibebankan kepada pengguna yang menggunakan layanan perpanjangan STNK online.

Syarat Perpanjangan STNK Online

Lantas apa sajakah syarat perpanjangan STNK online? Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan STNK online, perlu untuk mempersiapkan sejumlah syaratnya. Salah satunya dengan memiliki aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat mengajukan pendaftaran dan pengesahan STNK melalui online. Dirangkum dari informasi yang disampaikan melalui aplikasi SIGNAL, berikut beberapa syarat dalam perpanjangan STNK online:

  1. Melakukan pendaftaran akun di aplikasi SIGNAL.
  2. Melakukan pengisian data pribadi.
  3. Melakukan verifikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Mengecek tanggal jatuh tempo STNK yang terdaftar di Samsat.
  5. Melakukan pembayaran dengan memilih salah satu jenis bank yang sudah disediakan.
  6. Menyiapkan Nomor Plat Kendaraan (NRKB)
  7. Menyiapkan kode pos guna pengiriman dokumen.

Cara Perpanjangan STNK Online

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, salah satu syarat memperpanjang STNK online adalah dengan memiliki aplikasi SIGNAL. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Setelah selesai mengunduh, pastikan bahwa pengguna telah melakukan registrasi akun agar dapat melakukan perpanjangan STNK online di SIGNAL. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut yang telah dipaparkan melalui FAQ aplikasi SIGNAL:

  1. Buka aplikasi SIGNAL.
  2. Masuk ke beranda.
  3. Pilih menu E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor elektronik).
  4. Masukkan Nomor Plat Kendaraan (NRKB).
  5. Pilih tahun E-TBPKP.
  6. Maka detail mengenai E-TBPKP akan dimunculkan. Hal ini diperlukan bagi masyarakat untuk mengetahui jatuh tempo STNK yang akan diperpanjang.
  7. Kemudian saat sudah melewati tanggal jatuh tempo, akan ada peringatan.
  8. Pengguna akan diarahkan untuk melihat detail pembayaran.
  9. Pengguna juga akan diarahkan untuk memilih pengiriman dokumen TBPKP.
  10. Terdapat dua pilihan pengiriman yaitu melalui Pos atau diambil di Samsat tempat STNK didaftarkan.
  11. Masukkan alamat dan informasi penerima pada form pengiriman.
  12. Selanjutnya pengguna diminta untuk mengisi email dan nomor HP.
  13. Pilih tombol lanjut.
  14. Akan ada beberapa metode pembayaran yang tersedia, silakan pilih salah satu.
  15. Pilih tombol lanjut.
  16. Lakukan pembayaran.
  17. TBPKP akan dikirimkan sesuai alamat atau dapat diambil di Samsat tempat STNK didaftarkan.

Cara Perpanjangan STNK Online di Jawa Tengah

Selain perpanjangan STNK online yang dapat berlaku bagi masyarakat umum, wilayah Jawa Tengah juga menerapkan sistem perpanjangan STNK online. Terdapat sebuah aplikasi bernama New Sakpole yang dapat digunakan oleh masyarakat Jawa Tengah untuk mengurus perpanjangan STNK Online.

Hal ini membuat masyarakat yang berasal dari wilayah Jawa Tengah dapat melakukan perpanjangan STNK kapan saja dan di mana saja. Dikutip dari laman PPID Semarang, berikut cara perpanjangan STNK Online di Jawa Tengah:

  1. Sebelumnya pastikan sudah melakukan registrasi akun di aplikasi New Sakpole.
  2. Lengkapi data diri yang diperlukan.
  3. Kemudian pilih menu pembayaran yang terdapat di beranda.
  4. Pengguna juga akan diminta untuk memasukkan data kendaraan seperti nomor polisi hingga nomor rangka kendaraan (lima angka belakang).
  5. Terdapat informasi yang menampilkan total kewajiban pembayaran yang harus dibayar oleh pengguna.
  6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  7. Lakukan pembayaran.
  8. Selanjutnya pengguna akan mendapatkan E-TBPKP atau bukti bayar.
  9. Pengguna dapat melakukan pencetakan STNK di layanan Samsat yang berada di Jawa Tengah.
  10. E-TBPKP hanya berlaku selama 30 hari, sehingga pengguna dapat segera mengesahkan STNK sebelum masa berlaku habis.
  11. Status pengesahan dapat dipantau melalui menu E-Pengesahan yang ada di aplikasi New Sakpole.

Demikian tadi penjelasan mengenai cara perpanjangan STNK online yang dilengkapi dengan biaya dan syaratnya. Semoga informasi ini membantu, ya.




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads