Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin angkat bicara soal adanya 19 pabrik di Kabupaten Brebes yang belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Mereka dilarang meneruskan proses pembangunan sampai izin Amdal keluar.
Urip mengatakan, Pemkab Brebes akan bersurat ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan pabrik yang belum mengantongi izin Amdal.
"Kami segera menyurati pemerintah pusat untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan pabrik yang izinnya belum lengkap," kata Urip kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urip juga menyatakan Pemkab akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Tengah untuk mendorong percepatan perizinan Amdal.
"Di saat bersamaan juga kami berkomunikasi dengan Dinas LH Provinsi. Ini untuk mendorong percepatan perizinan Amdal, karena ini masalah investasi dan perekonomian masyarakat Brebes," ujar Urip.
Urip berharap Kementerian LHK maupun Dinas LH Provinsi Jawa Tengah bisa mempercepat proses perizinan Amdal. Sebab, perizinan Amdal 19 perusahaan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
"Dari 19 pabrik itu kan semua masalahnya di Amdal. Jadi kami berharap ini segera diselesaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Brebes meminta penghentian pembangunan 19 pabrik di wilayah itu karena belum mengantongi izin Amdal.
Penghentian ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, Laode Aris Vindar usai menemui sejumlah aktivis peduli lingkungan, Kamis (16/11).
"Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan," kata Laode saat itu.
Menyikapi pabrik yang belum berizin amdal, DLHPS Brebes telah menerbitkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 nomor: 660.1/1269/X/2023, perihal: Penghentian Aktifitas Kegiatan. Surat itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, C.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta.
Selain minta penghentian pembangunan pabrik, surat ini juga memuat data-data pabrik yang belum mengantongi izin Amdal. Pada lampiran surat ini, tertulis 21 pabrik yang belum memiliki izin Amdal.
Laode menyebut dari 21 pabrik itu, ada dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya, dan boleh meneruskan proses pembangunan.
"Yang dilaporkan tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat. Kenapa lambatnya, setelah kami verifikasi di lapangan masih ditemukan kinerja-kinerja konsultan yang tidak profesional. Kinerja-kinerja konsultan yang tidak sesuai dengan harapan yang diminta oleh pelaku usaha. Ketika menitipkan proses perizinan kepada konsultan ternyata konsultan tidak sesuai yang diharapkan," beber Laode.
Laode meneruskan, selama proses perizinan, 19 pabrik itu dilarang melakukan aktivitas apapun. Proses pembangunan baru diteruskan setelah perizinan diselesaikan.
"Sisanya 19 pabrik harus menghentikan proses pembangunan sampai izin amdal keluar," tegasnya.
Kepada para owner, Laode meminta agar mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan SP 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa.
"Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa," imbuhnya.
(dil/ahr)