Pemkab Brebes meminta penghentian pembangunan 19 pabrik di wilayah itu karena belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Mereka dilarang meneruskan proses pembangunan sampai izin Amdal keluar.
Penghentian ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, Laode Aris Vindar usai menemui sejumlah aktivis peduli lingkungan, Kamis (16/11/2023).
"Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan," sambung Laode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi pabrik yang belum berizin amdal, DLHPS Brebes telah menerbitkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 nomor: 660.1/1269/X/2023, perihal: Penghentian Aktifitas Kegiatan. Surat itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, C.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta.
Selain minta penghentian pembangunan pabrik, surat ini juga memuat data-data pabrik yang belum mengantongi izin Amdal. Pada lampiran surat ini, tertulis 21 pabrik yang belum memiliki izin Amdal.
Laode menyebut dari 21 pabrik itu, ada dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya, dan boleh meneruskan proses pembangunan.
"Yang dilaporkan tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat. Kenapa lambatnya, setelah kami verifikasi di lapangan masih ditemukan kinerja-kinerja konsultan yang tidak profesional. Kinerja-kinerja konsultan yang tidak sesuai dengan harapan yang diminta oleh pelaku usaha. Ketika menitipkan proses perizinan kepada konsultan ternyata konsultan tidak sesuai yang diharapkan," beber Laode.
Laode meneruskan, selama proses perizinan, 19 pabrik itu dilarang melakukan aktivitas apapun. Proses pembangunan baru diteruskan setelah perizinan diselesaikan.
"Sisanya 19 pabrik harus menghentikan proses pembangunan sampai izin amdal keluar," tegasnya.
Kepada para owner, Laode meminta agar mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan SP 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa.
"Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa," imbuhnya.
(aku/ams)
