Anggota Fraksi PAN DPRD Brebes, Ade Apriyanto (AA), buka suara terkait tuduhan minta mengelola parkir minimarket hingga dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Anggota DPRD sekaligus Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tonjong ini membantah semua tuduhan tersebut.
"Dari awal saya bingung, kok ada tuduhan intimidasi. Itu aja (surat permohonan kerjasama) belum dijawab, diterima atau ditolak saja belum. Di voice note juga begitu, sama sekali (tidak ada intimidasi)," kata Ade Apriyanto di Kantor DPD PAN Brebes, Kamis (1/5/2025).
Ade menjelaskan awal mula kasus ini terjadi saat menjelang Lebaran lalu. Sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Tonjong, Ade mengaku mengajukan permohonan kerja sama pengelolaan parkir minimarket milik Zamzami hanya untuk 14 hari, yakni 7 hari menjelang dan setelah Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangannya karena saat itu di minimarket milik Zamzami tidak ada petugas parkir. Pihaknya pun mengajukan kerja sama pengaturan parkir kendaraan agar lebih tertata.
"Karena di situ ketika Lebaran macet, arusnya luar biasa. Alasan kedua tidak ada tukang parkir, maka kami mencoba mengajukan permohonan kerja sama. Tapi sampai detik ini tidak mendapat jawaban secara langsung," kata Ade.
Ade menyebut hingga mendekati Lebaran, permohonan kerja samanya tak mendapat jawaban. Ade Apriyanto kemudian mencoba menghubungi Zamzami lewat WhatsApp. Namun yang terjadi, surat permohonan yang bersifat tertutup justru dibagikan ke pihak luar melalui grup WhatsApp yang beranggotan sejumlah aktivis Brebes.
"Jadi sifatnya melalui surat resmi. Namun sampai H-3 tidak ada jawaban, akhirnya saya mencoba komunikasi. Saya coba mengenalkan diri, mencoba bertanya apakah kerja sama diterima apa ditolak," kata Ade.
Ade mengaku mengutus anggotanya mendatangi minimarket untuk mengambil surat permohonan tersebut. Namun, surat itu tidak dikembalikan karena disampaikan penanggung jawab toko sudah di tangan Zamzami.
"Karena tidak ada jawaban, saya utus anggota untuk menemui penanggung jawab dan menarik surat permohonan itu. Tapi katanya suratnya sudah diambil (Zamzami). Yang tadinya surat mau kami tarik, tidak ada. Akhirnya memutuskan tidak melanjutkan karena tidak ada tanggapan sama sekali," kata Ade.
Terkait tudingan melakklan dugaan intimidasi, Ade menyerahkan sepenuhnya ke Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Brebes.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Brebes, Herfaruk, mengatakan setelah mendapat kuasa, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan kajian. Pihaknya sedang mengkaji apakah ada unsur pencemaran nama baik terhadap Ade.
"Kami akan mempelajari secepatnya. Membentuk tim untuk menangani dan mendampingi. Apakah ada unsur dugaan pencemaran atau tidak. Kalau memang ada unsur dugaan pencemaran kami akan menempuh langkah secara hukum," pungkas Herfaruk.
(ams/ams)