Pendirian bangunan tower telekomunikasi salah satu provider yang menyewa tanah milik Kepala Desa Sukowati dihentikan oleh petugas gabungan dari Pemkab Bojonegoro. Penghentian itu karena pembangunan belum mengantongi perizinan.
Petugas gabungan yang terjun ke lokasi diketahui berasal dari Satpol PP, Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Kecamatan Kapas. Mereka mendatangi lokasi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Iya tadi sekitar jam 8, satpol PP dan beberapa orang ada juga pak kades Sukowati langsung ke lokasi tower. Infonya disuruh berhenti dulu proses pengerjaannya. Iya dipasangi banner dihentikan sementara," ujar salah satu pekerja proyek tower, Hartono, kepada detikJatim, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi juga membenarkan kedatangan petugas gabungan tersebut. Ia menyebut kedatangan para petugas karena pembangunan tower di atas tanahnya itu belum mengantongi izin.
"Iya betul tanah saya, saya punya tanah disewa siapapun pasti saya perbolehkan. Kalau saya bukan ranahnya menanyakan izinnya seperti apa. Yang penting urusan tanah saya sudah selesai ya sudah," kata Amik.
Amik menambahkan bahwa pihak pemdes sifatnya hanya mengetahui terkait pengajuan izin. Tapi perizinan tidak selesai maka mempersilahkan pihak Pemkab Bojonegoro untuk menutup sementara agar proses izin diselesaikan.
"Iya kita ini yang pasti hanya mengetahui. Hingga ke camat juga mengetahui. Kalau ke yang lain kita nggak tahu dan bukan ranahnya. Saya ini juga belum terima uang sewa sepeserpun, kalau nanti nggak jadi juga nggak rugi asal tanah saya dikembalikan seperti semula, hari ini disegel ya sudah selesai," jelas Amik.
Pihak Dinas DPMPTSP kabupaten Bojonegoro membenarkan jika pagi ini telah melakukan menutup sementara kegiatan pengerjaan tower telekomunikasi di desa Sukowati.
" Iya tadi bersama satpol PP, bahkan tata ruang, Lingkungan hidup ke sana. Karena belum ada izin berusaha dan PBG," jelas Petugas DPMPTSP, Rudi.
Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto mengatakan kehadirannya bersama anggota ke proyek pembangunan tower memang untuk menyegel. Karena bangunan tersebut belum punya izin. Heru menyebut sebelum menyegel, pihaknya belum melayangkan surat peringatan kepada pemilik tanah maupun pemilik tower.
"Iya disegel sementara untuk diurus izin di OPD berwenang," ujar Heru.
(abq/iwd)