Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam RUU itu ada opsi membuka formasi ASN baru yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.
Dengan aturan ini, nantinya status ASN yang semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK bakal ditambah PPPK paruh waktu. Hal ini dipersiapkan sebagai solusi pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus saat dihubungi detikcom, dilansir dari detikFinance, Senin (10/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPPK part time menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan tetap mendapatkan pendapatan. Di sisi lain, penerapan PPPK part time ini tidak menambah beban anggaran belanja pemerintah untuk pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.
Sama halnya degan pekerja part time swasta, PPPK part time nantinya tidak bekerja paruh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka nanti hanya akan bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.
Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan secara garis besar RUU ASN juga mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dalam hal itu juga dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
"Jadi sesuai dengan RPJMN pemerintah, misal kita mengembangkan pariwisata, tentu ASN yang direkrut orang yang ahli di bidang itu, begitu juga masalah guru, masalah kesehatan, tentu porsinya menjadi bagian penting dalam grand desain perencanaan penambahan rekrutmen para ASN itu," tutur Guspardi.
RUU ASN ini akan disahkan menjadi UU sebelum para anggota dewan memasuki masa reses pada 14 Juli 2023. Panja RUU ASN saat ini sedang berjibaku untuk menuntaskan pembahasannya.
"Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama. Diharapkan RUU ASN ini tinggal menunggu waktu pengesahan pada masa sidang rapat paripurna terdekat," pungkas anggota Baleg DPR tersebut.
Simak juga Video 'Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer: Tak Ada PHK Massal':