KemenPAN-RB Pastikan Tenaga Honorer Tetap Bekerja

Nasional

KemenPAN-RB Pastikan Tenaga Honorer Tetap Bekerja

Shafira Cendra Arini - detikBali
Sabtu, 08 Mar 2025 17:31 WIB
Ribuan guru yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK 2 I) akan melakukan aksi unjuk rasa diberbagai titik, Rabu (10/2/2016). Ribuan personel kepolisian juga dikerahkan guna mengamankan aksi. Lokasi unjuk rasa yang akan dilakukan di antaranya Istana Negara, Kantor DPR/MPR, Kantor Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara, dan Balai Kota Jakarta. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ribuan Guru Honorer Tuntut Jadi PNS. (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) merespons kabar banyaknya tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang diberhentikan dari sejumlah instansi dalam beberapa waktu terakhir.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja menegaskan bahwa masalah ini telah menjadi perhatian utama Menteri PANRB Rini Widyantini.

"Concern Bu Menteri cukup besar terhadap PPPK, khususnya tenaga non-ASN yang akan menjadi PPPK. Kenapa? Karena beliau melaksanakan mandat UU. Namun, juga tadi di samping itu kita juga harus melakukan penataan," kata Aba, dilansir dari detikFinance, Sabtu (8/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aba menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi II DPR untuk mengatasi persoalan tenaga honorer. Selain itu, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan sejumlah surat guna mempercepat penyerapan tenaga non-ASN ke berbagai instansi, yang diperkuat dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Beberapa surat yang telah diterbitkan, di antaranya Keputusan Menteri PAN-RB No. 634/2024, Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025, dan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Honorer/Non-ASN Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

"Termasuk sudah dirinci itu posnya di Mendagri itu. Nah itu adalah wujud komitmen kita dalam rangka menjaga kesinambungan bahwa mereka itu harusnya bisa tetap bekerja," ujarnya.

Kewenangan PPK di Instansi Terkait

Aba menekankan bahwa kewenangan penuh berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Kementerian PAN-RB hanya berperan dalam mengimbau dan mendorong agar proses penyerapan tenaga honorer berjalan dengan baik.

"Walaupun kewenangan itu sepenuhnya nanti ada di PPK masing-masing, apakah di gubernur, di bupati, wali kota, termasuk pimpinan kementerian dan lembaga, tapi secara prinsip Bu Menteri sangat concern dengan ini dan sudah melakukan langkah-langkah strategis," kata Aba.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa keberadaan SE Menteri PANRB tentang penganggaran gaji bagi tenaga honorer yang telah terdata di database BKN memastikan mereka tetap bekerja di instansinya masing-masing, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

"Jadi intinya jangan khawatir lah, karena Bu Menteri melalui kebijakannya, suratnya itu kan menjamin kepastian. Meskipun diselesaikan di 1 Maret 2026, mereka tetap bekerja, anggarannya juga disediakan," tutur Haryomo.

"Saran saya fokus saja tetap bekerja, jadi nggak usah berpikir macam-macam. Insya Allah akan tetap diangkat bagi memenuhi syarat, itu yang penting," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads