Sejumlah satuan biaya yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus. Kemenkeu resmi menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Dikutip detikFinance, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, mengatakan penyusunan kebijakan standar biaya masukan tahun 2026 sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Maka dari itu, ada beberapa satuan biaya dalam SBM 2026 yang dihapus maupun dikurangi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah biaya paket data dan komunikasi alias uang pulsa untuk para PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS-PPPK Cair Besok |
"Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk tahun 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Ada beberapa perubahan yang besar ya dalam satuan biaya tahun 2026," kata Lisbon dalam Media Briefing 'Kebijakan SBM TA 2026' di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurut Lisbon, penghapusan biaya paket data dan komunikasi untuk para PNS ini dilakukan karena sudah tidak relevan dengan kebutuhan para PNS Kementerian-Lembaga maupun Pemerintah Daerah saat ini. Di mana sebelumnya satuan biaya ini diberikan untuk menunjang kegiatan para abdi negara saat pandemi COVID-19 berlangsung.
"Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan" jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)