Keraton Jogja Terbitkan 4 Serat Palilah untuk Pembangunan Jalan Tol

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 26 Jun 2023 21:05 WIB
Progres pembangunan Tol Jogja-Bawen di Kabupaten Sleman. Foto: dok. istimewa
Yogyakarta -

Pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan telah menerbitkan empat Serat Palilah terkait dengan pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen. Serat Palilah itu tentang Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Tanah Kasultanan Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tenaga Ahli Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Agus Langgeng merinci empat Serat Palilah yang dikeluarkan itu untuk tanah di Kalurahan Tambakrejo, Sumberejo, Sumbermulyo, dan Margokaton.

"Tanah kalurahan ada di tiga kalurahan yaitu di Kalurahan Tambakrejo, Sumberejo, dan Sumbermulyo. Kemudian tanah kasultanan itu di Kalurahan Margokaton," kata Langgeng saat dihubungi wartawan, Senin (26/6/2023).

Pembangunan tol Jogja-Bawen akan mencakup tanah di 7 Kalurahan. Langgeng menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses penerbitan Serat Palilah lainnya.

"Kalau yang Jogja Bawen masih ada 3 kalurahan yang belum. Margokaton sedang berproses, yang 3 masih di kalurahan," jelasnya.

"Sebenarnya ada 7 kalurahan untuk Jogja Bawen, tapi 1 masih di kalurahan yang sama, beda status jenis tanah. Satu tanah kalurahan, satu kasultanan," tambahnya.

Di dalam Serat Palilah itu dituliskan secara rinci jumlah bidang, luasan, dan juga lokasi tanah kasultanan maupun tanah kalurahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen.

"Paling luas di Tambakrejo 3,3 hektare (tanah kalurahan), yang lainnya tanah kasultanan itu kira-kira 2.500-an meter persegi," ujar Langgeng.

Dalam pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen, Langgeng menerangkan ada dua jenis tanah yang membutuhkan Serat Palilah yakni tanah kasultanan dan tanah milik kalurahan.

Ia menuturkan, kedua jenis tanah ini tidak dilepas kepemilikannya. Khusus untuk tanah kalurahan, hak anggaduhnya (hak guna) dikembalikan ke Kasultanan terlebih dahulu untuk mempercepat proses penerbitan Serat Palilah.

"Surat Palilah adalah surat keputusan izin penggunaan tanah kasultanan, sifatnya sementara agar pekerjaan fisik bisa berjalan. Kalau sudah lengkap dokumennya, Kasultanan mengeluarkan surat kekancingan," terang Langgeng.

"Dengan diterbitkan Palilah, pekerjaan fisik (jalan tol Jogja-Bawen) sudah bisa dimulai tergantung jadwal kontraktor," lanjutnya.

Lantaran status kepemilikan tanah ini tidak dilepas, maka kemungkinan akan ada perjanjian sewa menyewa antara Keraton Yogyakarta dengan Kementerian PUPR yang diatur dalam Surat Kekancingan.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork