Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengeklaim puluhan perusahaan yang mengajukan ekspor pengelolaan pasir hasil sedimentasi laut. Kebijakan ekspor pasir laut kembali dibuka setelah dilarang setelah 20 tahun.
"Banyak yang mengajukan," ujar Trenggono singkat saat ditemui di Hotel Merusaka, Badung, Bali, pada Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan jumlah perusahaan itu lebih dari 66 perusahaan. Hanya saja, Trenggono menyebut pemerintah belum memberikan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih banyak yang mau. Tapi, kami belum jalankan juga," akunya.
Menurut Trenggono, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlebih dahulu harus memeriksa asal permintaan hingga kepentingan ekspor pasir laut.
"Kalau lokal, lokalnya d imana. Kalau ekspor siapa, cek dulu semua. Kalau ekspor kan ketat sekali," sebutnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali membuka izin ekspor pasir laut. Kebijakan itu ditetapkan seusai Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menandatangani revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Pertama, revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan kedua Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Revisi dua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut
(nor/dpw)