Pagar Laut Tangerang Telanjur Dibongkar, Menteri KKP Bilang Tunggu Dulu

Nasional

Pagar Laut Tangerang Telanjur Dibongkar, Menteri KKP Bilang Tunggu Dulu

Aryo Mahendro - detikSumbagsel
Minggu, 19 Jan 2025 13:39 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di sela acara bersih laut di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Bali, Minggu (19/1/2025).
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Badung -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara mengenai pembongkaran pagar laut kontroversial di perairan Tangerang, Banten. Menurut Trenggono, seharusnya pagar itu tidak dicabut dulu selama proses penyelidikan.

Dilansir detikBali, Trenggono meminta agar pencabutan pagar bambu di laut Tangerang itu ditunda. Dia mengklaim pihaknya masih menyelidiki siapa tepatnya pemilik pagar tersebut.

"Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang nanam (pasang pagar bambu) segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya," katanya di Jimbaran, Bali, Minggu (19/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui pagar laut tersebut sudah mulai dicabut oleh TNI Angkatan Laut. Prosesnya melibatkan 600 orang, gabungan antara personel TNI dan masyarakat. Namun, menurut Trenggono, seharusnya pagar itu bisa dijadikan barang bukti lebih dulu dalam proses hukum.

"Seperti kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angktan Laut misalnya. Ya saya nggak tahu. Harusnya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hasil Penyelidikan Sementara KKP

Sejauh ini, Trenggono menjelaskan pihaknya telah memanggil perkumpulan nelayan yang diduga memasang pagar bambu tersebut untuk diperiksa. Namun, belum ada respons dari perkumpulan yang bersangkutan.

"Kami mendapat informasi katanya perkumpulan nelayan (yang memasang pagar bambu). Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kami dibantu polisi juga," ungkapnya.

Sementara itu, ketika ditanya terkait keterlibatan perusahaan, Trenggono mengatakan belum ada. Hanya para nelayan yang diduga memasang pagar laut tersebut.

"(Keterlibatan perusahaan) belum ada. Belum terdeteksi ke sana," tegas Trenggono.

Trenggono memastikan pemasangan pagar bambu itu ilegal. Ada sanksi administrasi bagi pihak yang terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Seluruh pembangunan laut harus ada izin kesesuaian ruang laut. Jadi, apabila itu tidak dilakukan, maka akan kami hentikan. Lalu, akan kami proses administratif," tegasnya.




(des/des)


Hide Ads