Uang ganti rugi (UGR) empat bidang tanah yang terkena proyek Tol Jogja-Solo yang disengketakan anak hingga menggugat ibu dan saudaranya di Boyolali, diajukan untuk konsinyasi atau dititipkan di Pengadilan Negeri (PN). Hal tersebut karena perkara itu sampai saat ini belum selesai dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Masih menjadi objek perkara. Sesuai ketentuan, bidang tanah yang masih menjadi objek perkara itu diajukan konsinyasi. Uangnya dititipkan di Pengadilan. Nanti seandainya sudah terjadi keputusan inkrah, yang ada ketetapan siapa yang berhak itulah yang akan bisa mengambil ganti kerugian," kata Kasi Pengadan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Djarot Sucahya, ditemui di kantornya, Kamis (12/1/2023).
Seperti diketahui, Indri Aliyanto dan Rini Sarwestri kembali mengajukan gugatan kepada saudara-saudaranya atas 4 bidang tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen. Tanah tersebut sudah dihibahkan oleh ibunya, Sri Surantini kepada tiga anak dan satu cucunya (anak Rini Sarwestri).
Selain mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Agama Boyolali dengan materi pembatalan hibah, Indri dan Rini juga mengajukan pemblokiran objek perkara itu ke BPN Boyolali.
Djarot mengakui memang ada pengajuan pemblokiran aset dalam perkara tersebut. Sehingga UGR empat bidang tanah yang masih menjadi sengketa itu dititipkan di PN Boyolali. Dengan demikian, proyek jalan Tol Jogja-Solo yang mengenai objek itu tetap bisa dikerjakan.
"Iya ada (pengajuan pemblokiran). Pemblokiran dasarnya dia harus menunjukkan ini (aset) menjadi objek perkara. Dia begitu mendaftarkan dapat registrasi pengadilan bahwasanya ini menjadi objek perkara, terus dasar itulah yang mengajukan blokir kesini. Dan ketentuannya yang menjadi objek perkara kan tidak boleh dibayarkan, harus dikonsinyasi," jelasnya.
Lebih lanjut Djarot mengemukakan, ada bidang objek lain di Boyolali terdampak jalan Tol Jogja-Solo yang pembayaran UGR dititipkan di Pengadilan. Total ada 11 bidang, termasuk 4 bidang di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen yang masih menjadi perkara itu.
"Iya, total ada 11 bidang yang kita proses konsinyasi. Sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Boyolali, ini masih proses," imbuhnya.
Bidang lainnya yang dikonsinyasi, ungkap Djarot, ada yang masih menjadi sengketa dengan perusahaan. Kemudian ada bidang yang dua ahli warisnya tidak diketahui. Lalu ada yang sertifikatnya diagunkan ke bank.
"Lalu ada satu orang tidak memberikan persetujuan, tidak pernah hadir di musyawarah, tidak memberikan persetujuan apakah menolak atau tidak," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aku/sip)