Uang ganti rugi (UGR) empat bidang tanah yang terkena proyek Tol Jogja-Solo yang disengketakan anak hingga menggugat ibu dan saudaranya di Boyolali, diajukan untuk konsinyasi atau dititipkan di Pengadilan Negeri (PN). Hal tersebut karena perkara itu sampai saat ini belum selesai dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Masih menjadi objek perkara. Sesuai ketentuan, bidang tanah yang masih menjadi objek perkara itu diajukan konsinyasi. Uangnya dititipkan di Pengadilan. Nanti seandainya sudah terjadi keputusan inkrah, yang ada ketetapan siapa yang berhak itulah yang akan bisa mengambil ganti kerugian," kata Kasi Pengadan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Djarot Sucahya, ditemui di kantornya, Kamis (12/1/2023).
Seperti diketahui, Indri Aliyanto dan Rini Sarwestri kembali mengajukan gugatan kepada saudara-saudaranya atas 4 bidang tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen. Tanah tersebut sudah dihibahkan oleh ibunya, Sri Surantini kepada tiga anak dan satu cucunya (anak Rini Sarwestri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Agama Boyolali dengan materi pembatalan hibah, Indri dan Rini juga mengajukan pemblokiran objek perkara itu ke BPN Boyolali.
Djarot mengakui memang ada pengajuan pemblokiran aset dalam perkara tersebut. Sehingga UGR empat bidang tanah yang masih menjadi sengketa itu dititipkan di PN Boyolali. Dengan demikian, proyek jalan Tol Jogja-Solo yang mengenai objek itu tetap bisa dikerjakan.
"Iya ada (pengajuan pemblokiran). Pemblokiran dasarnya dia harus menunjukkan ini (aset) menjadi objek perkara. Dia begitu mendaftarkan dapat registrasi pengadilan bahwasanya ini menjadi objek perkara, terus dasar itulah yang mengajukan blokir kesini. Dan ketentuannya yang menjadi objek perkara kan tidak boleh dibayarkan, harus dikonsinyasi," jelasnya.
Lebih lanjut Djarot mengemukakan, ada bidang objek lain di Boyolali terdampak jalan Tol Jogja-Solo yang pembayaran UGR dititipkan di Pengadilan. Total ada 11 bidang, termasuk 4 bidang di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen yang masih menjadi perkara itu.
"Iya, total ada 11 bidang yang kita proses konsinyasi. Sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Boyolali, ini masih proses," imbuhnya.
Bidang lainnya yang dikonsinyasi, ungkap Djarot, ada yang masih menjadi sengketa dengan perusahaan. Kemudian ada bidang yang dua ahli warisnya tidak diketahui. Lalu ada yang sertifikatnya diagunkan ke bank.
"Lalu ada satu orang tidak memberikan persetujuan, tidak pernah hadir di musyawarah, tidak memberikan persetujuan apakah menolak atau tidak," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sementara itu Gunawan, anak pertama Sri Surantini yang juga salah satu tergugat mengaku, tidak masalah UGR akhirnya dikonsinyasi. Pihaknya tidak keberatan.
"Ya monggo saja, kami tidak masalah konsinyasi. Dulu sudah mau konsinyasi, sudah diputuskan Pengadilan untuk konsinyasi, tapi dibatalkan sendiri oleh mereka," ujar dia.
Gunawan berharap segera ada kejelasan pembayaran. Saat ini, rumah pekarangan miliknya dan saudaranya memang masih diperkarakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sengketa tanah hibah berujung anak gugat ibu dan saudaranya di Boyolali, tampaknya masih akan berlanjut. Meski ibunya, Sri Surantini sudah meninggal dunia, namun Indri Aliyanto dan Rini Sarwestri masih kembali mengajukan gugatan.
Indri dan Rini kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Boyolali, memperkarakan tanah hibah ibunya kepada tiga anak dan satu cucunya itu. Materi gugatannya masih sama yaitu soal pembatalan hibah.
Gugatan keenam kalinya tersebut telah dimasukkan ke PA Boyolali pada Senin (9/1) lalu. Indri Aliyanto memohon kepada majelis hakim, supaya hibah atas tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang terkena proyek Tol Jogja-Solo itu dibatalkan. Karena dinilainya tidak sesuai dengan hukum Islam.
Ikuti berita menarik lainnya dari detikJateng di Google News.