Kebijakan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) yang memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) membuat heboh beberapa hari terakhir. Beberapa pihak mengecam kebijakan tersebut.
Kasus itu mencuat saat surat dari manajemen yang ditujukan kepada para karyawannya beredar di media sosial. Dalam surat tersebut manajemen Waroeng SS memotong gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp 300 ribu.
Adapun dalih manajemen adalah karena tidak ingin antar pegawai merasa iri dan menjadi kurang harmonis. Sebab, bantuan dari pemerintah itu disebut tidak merata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian dapat, sebagian tidak, malah jadi tidak rukun mereka, akan jadi polemik. Yang dapat (BSU) hanya 50-an% pegawai, sehingga muncul disharmoni antar karyawan," kata Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono kepada detikcom, Minggu (30/10/2022), dikutip dari detikFinance.
Kebijakan tersebut menuai banyak reaksi. Disnakertrans DIY segera mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus pada Minggu (30/10) lalu. Hasil dari rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut.
Bahkan, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah juga ikut mengomentari kebijakan manajemen Waroeng SS itu. Dia juga memerintahkan jajarannya untuk menangani kasus tersebut.
"Ini sudah kita tindaklanjuti. Dua dirjen ini ya, Dirjen PHI Jamsos karena yang mengelola anggaran BSU ini kan Dirjen PHI Jamsos, dengan pengawasan ada Dirjen Binwasnaker yang akan melakukan," kata Ida kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Akhir polemik pemotongan gaji ada di halaman selanjutnya
Polemik mengenai penyunatan gaji karyawan penerima BSU itu akhirnya berakhir pada Kamis (3/11/2022). Disnakertrans DIY memanggil manajemen Waroeng SS yang dihadiri langsung oleh direkturnya, Yoyok Hery Wahyono.
Usai pertemuan itu, Yoyok mengaku telah membatalkan kebijakan pemotongan gaji bagi karyawan penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
"Sudah tadi disampaikan saya batalkan kan gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok ditemui di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022).
Keputusan tersebut membuat Disnakertrans DIY akhirnya juga batal memberikan sanksi untuk manajemen restoran itu.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan tidak adanya sanksi ini karena pihak Waroeng SS telah mencabut kebijakan pemotongan gaji. Para karyawan pun telah diberikan gaji penuh.
"Sudah dicabut dan belum ada pemotongan hari ini beliau memberikan gaji penuh tidak ada pemotongan moga-moga tidak terjadi dan tidak ada yang dipotong otomatis kita tidak ada langkah selanjutnya," kata Amin.
Kendati sudah ada pencabutan kebijakan, pihaknya tetap akan melakukan monitoring.
"Betul kita akan monitor meminta pernyataan dengan menjawab nota itu dan pernyataan pekerja untuk tidak dikeluarkan," ucapnya.