Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri menyebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS). Pemeriksaan tersebut dilakukan menindaklanjuti kabar pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan manajemen restoran tersebut.
"Sekarang sedang diperiksa oleh pengawas dan itu di bawah koordinasi Dirjen Binwasnaker," kata Indah seperti dikutip dari detikFinance, Senin (31/10/2022).
Selain dari Kemnaker, Disnakertrans DIY juga sudah turun tangan merespons kabar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, serta Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
Tim Khusus tersebut, ujar Amin, akan melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan.
"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," ujarnya.
Terkait pemeriksaan tersebut, detikJateng berusaha meminta konfirmasi dari manajemen Waroeng SS di kantornya yang berada di Jogja. Namun saat didatangi di kantornya, baik yang berada di Pogung Kidul maupun Depok, Sleman, tidak ada yang bersedia memberikan pernyataan.
Petugas pengamanan di kantor yang berada di Pogung meminta wartawan untuk mengirim surat permohonan wawancara secara resmi ke manajemen.
(ahr/ams)