Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR tengah menyiapkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area terintegrasi. Rest area ini memungkinkan orang untuk keluar dari tol melalui TIP.
Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin mengatakan, rest area terintegrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021.
"Dengan aturan yang baru ini, TIP terintegrasi bisa menghubungkan TIP dengan lokasi wisata dan industri di suatu kawasan. Namun hanya orang dan barang, mobil tidak bisa," kata Nurdin saat memberikan pengarahan di Rest Area Km 519 A, Sragen, Kamis (20/10/2022).
Pengguna tol bisa menuju lokasi wisata maupun industri melalui TIP. Bahkan, Nurdin mengatakan, TIP ini bisa mengoper penumpang maupun barang.
"Tapi ini sifatnya hanya halte, bukan terminal," ucapnya.
Dengan adanya TIP terintegrasi ini diharapkan mampu mendongkrak sektor wisata maupun industri di kawasan tersebut. Syarat pembangunan TIP terintegrasi ini harus TIP tipe A.
Lalu apakah TIP di Solo Raya sudah siap? Nurdin mengatakan Peraturan Menteri ini baru diterbitkan satu tahun lalu, dan di Solo Raya saat ini belum ada.
"Kalau saya lihat di Solo Raya belum ada. Tapi usulan-usulan sudah banyak, seperti di Tangerang-Merak oleh Pemda setempat. Tapi bukan tidak mungkin ada di Solo Raya, karena di sini banyak kawasan yang potensial menjadi daerah wisata," ucapnya.
Dengan adanya TIP terintegrasi ini, memungkinkan pengguna tol menghabiskan lebih banyak waktu untuk melalui jalan tol. Namun, ada aturan batas waktu perjalanan maksimum.
Monitoring E-Toll Expired ini membatasi waktu perjalanan dua kali dari waktu maksimum. Jika melebihi, layar di GTO akan muncul tulisan Expired.
Hal ini tumpang-tindih dengan adanya kebijakan TIP terintegrasi, karena pengguna tol dimungkinkan akan lebih lama melewati tol.
"Nanti ke depan, regulasi masalah kartu akan kita lakukan perubahan. Seperti e-Tol ini akan kita ganti dengan sistem multi lane free flow (MLFF)," pungkasnya.
(rih/aku)