Nasional

Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini! Berikut Daftarnya, Termasuk Jateng-DIY

Tim detikFinance - detikJateng
Sabtu, 10 Sep 2022 09:22 WIB
Ojek online (ojol). Foto: Grandyos Zafna
Solo -

Tarif ojek online (ojol) terbaru berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemnhub) menaikkan tarif ojol seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dilansir detikFinance, Kemenhub telah mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol pada Rabu (7/9) lalu dan mulai berlaku Sabtu (10/9).

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Dibagi 3 Zona

Tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona I merupakan wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Rincian Tarif Baru Ojol:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.



Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"

(rih/rih)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork