Driver ojek online (ojol) di berbagai daerah kemarin menggelar demonstrasi yang salah satu tuntutannya ialah dibentuknya Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum pekerjaan mereka. Begini pandangan Ketua Prodi S3 Doktor Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro (Undip), Dr Amni Zarkasyi Rahman, mengenai itu.
Amni mengatakan, ada tiga hal yang perlu dibaca berkaitan dengan demonstrasi driver ojol. Yakni posisi driver sebagai mitra, aplikator ojol, dan pemerintah.
"Aksi ini kan tidak terjadi kemarin saja. Beberapa waktu sebelum-sebelumnya kan sudah pernah terjadi. Intinya, kalau kita berbicara mengenai ojek online kan ada tiga. Yang pertama adalah posisi driver sebagai mitra, yang kedua adalah aplikator, yang ketiga itu adalah pemerintah," kata Amni saat dihubungi detikJateng, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, perlu adanya kejelasan posisi driver ojol dalam UU Transportasi Online. Sementara ini, pekerja informal itu hanya sebagai mitra. Dia bilang, perlu adanya kepastian hukum atas status mitra itu. Seperti halnya buruh dan pekerja lainnya.
"Yang dituntut mereka kan Undang-Undang Transportasi Online, ketika mereka posisinya sebagai pekerja ya tentu kan ada Undang-Undang Tenaga Kerja, Cipta Kerja, dan sebagainya. Tetapi di sini yang menarik yang saya temukan bahwa posisi mereka itu bukan pekerja, tetapi sebagai mitra," ujar Pakar Governansi Publik itu.
Ketua Prodi S3 Doktor Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro (Undip), Dr. Amni Zarkasyi Rahman, Kamis (21/5/2026). Foto: Dok. Dr Amni Zarkasyi Rahman |
"Tetapi belum ada definisi ulang tentang mitra. Nah, itu yang mungkin bisa masuk di dalam rumusan Undang-Undang Transportasi Online yang mereka perjuangkan. Jadi harus ada kepastian hukum mitra tersebut," imbuhnya.
Urgensi atas kepastian hukum itu dibutuhkan lantaran hubungan antara driver dan aplikator ojol yang dinilai asimetris atau tidak imbang.
"Ketika kita berbicara mengenai ojol ini kan ada hubungan yang asimetris, hubungan yang tidak sama, hubungan yang berat antara aplikator dan juga driver atau disebut sebagai mitra. Hak-hak yang umum yang didapatkan oleh buruh itu kan nggak didapatkan, karena statusnya kan mitra. Nah, sebetulnya ini yang menjadi urgensi diskusi dalam perumusan undang-undang tersebut," sebutnya.
Redefinisi mitra tersebut, menurut Amni, juga berkaitan dengan jaminan sosial. Dia mengatakan, hadirnya akademisi dalam perumusan payung hukum itu diperlukan agar saling menguntungkan kedua pihak.
"Perlu ada social security, jaminan sosial. Sehingga yang perlu dilakukan adalah bagaimana sih konsep meta governance, tata kelola yang bisa melibatkan lebih dari satu aktor, mungkin tripartit plus. Asosiasi driver misalkan, kemudian aplikator perusahaan, ada pemerintah, juga jangan lupakan ada akademisi. Sehingga rumusannya itu win-win solution," tuturnya.
Dalam UU Transportasi Online nantinya, Amni menegaskan agar tidak ada regulasi yang menyebabkan ketimpangan kekuatan atau asimetris power. Pemerintah juga dituntut hadir untuk memberikan perlindungan terhadap driver ojol.
"Kiranya gini, posisinya adalah balancing, ya, bukan terlalu asimetris power. Karena posisi sekarang kan asimetris. Contohnya adalah ketika driver ini mendapatkan rating (jelek) dan sebagainya, tiba-tiba disuspend, tiba-tiba diistirahatkan dan sebagainya," kata dia.
"Termasuk juga di sini pemerintah harus hadir karena ini ada sekian juta (driver ojol) yang butuh perlindungan. Karena mereka juga menjadi bagian penting untuk siklus ekonomi di akar rumput, di daerah-daerah," pungkasnya.
Diketahui, demo para driver online terjadi di beberapa daerah, kemarin. Di Semarang demo berpusat di depan kantor Gubernur Jateng.
Salah satu tuntutan yang dibawa yakni soal pembentukan UU Transportasi Online.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng, Danny, menyebut masih belum ada payung hukum terkait pekerjaan mereka di lapangan. Karena itu, UU Transportasi Online didorong untuk segera dibentuk.
"Harapannya kami yang paling utama ada lahirnya Undang-Undang Transportasi Online," kata Danny saat ditemui detikJateng di lokasi usai demo.
UU tersebut nantinya, kata Danny, kudu memuat tarif untuk roda dua dan roda empat. Dituntut juga dimuatnya tarif pengantar barang dalam produk hukum tersebut.
"Dan di dalam situ tertuang semua yang namanya tarif, untuk roda dua tarif dan pengantaran barang. Dan untuk roda empat tarif batas bawah dan batas atas," ungkapnya.

