Kasus utang Garuda Indonesia Rp 142 triliun memasuki babak baru. Proposal perdamaian kewajiban utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akhirnya diterima.
Dikutip dari detikFinance, dalam voting atau pemungutan suara PKPU Garuda yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mayoritas kreditur menyetujui proposal yang diajukan Garuda.
"Tidak ada terdapat kreditor separatis dalam DPT (Daftar Piutang Tetap) sehingga tidak dilakukan pemungutan suara untuk yang separatis," kata Ketua Pengurus PKPU Garuda Indonesia Jandri Siadari, dalam sidang, Jumat (17/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jandri mengatakan voting dihadiri 365 kreditur konkuren, secara langsung ada 326 kreditur dan secara online ada 39 kreditur. Total jumlah hak suara yang dikumpulkan sebanyak 12.479.432 suara.
Kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian sebanyak 347 kreditor atau 95,07% dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455. Sementara itu untuk syarat jumlah utang, 347 kreditor ini mewakili 97,46% jumlah utang dalam DPT.
"Secara bersama-sama mewakili 97,46% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat," kata Jandri.
Sementara itu konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditor atau 4,11% dari jumlah kreditor konkuren. Jumlah utangnya mewakili 2,424% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir.
Sedangkan kreditor konkuren yang abstain rencana perdamaian sebanyak 3 kreditor atau 0,82% dari jumlah kreditor konkuren yang hadir. Mewakili 0,116% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat ini.
Dalam proses voting PKPU, Garuda Indonesia harus memenuhi persetujuan sebanyak 50%+1 dari total kreditur terdaftar pada proses PKPU. Selain itu, Garuda juga harus mengejar target persetujuan proposal pada 67% dari total utang kreditur yang terdaftar di PKPU. Hasil voting menyatakan Garuda memenuhi semua syarat tersebut.
Hasil voting ini diterima dan disetujui Ketua Pengurus PKPU Jandri Siadari dan anggotanya, Martin Patrick Nagel, Albert Hasoloan Limbong, Asri, Mulyadi, serta William Eduard Daniel.
Pembacaan keputusan pengadilan soal PKPU dijadwalkan Senin 20 Juni pekan depan. Garuda akan dipastikan berhasil mendapatkan cap homologasi atau justru pailit. Meski begitu, berdasarkan hasil voting yang sudah dilakukan proposal Garuda diterima para kreditur.
Sejauh ini, total utang Garuda yang dicatat dan diakui Tim Pengurus PKPU sudah mencapai Rp 142 triliun. Dikutip dari laman PKPU Garuda, jumlah tersebut diambil dari daftar piutang tetap (DPT) yang diunggah di website tersebut per 14 Juni 2022.
Jumlah itu merupakan total dari DPT perusahaan lessor sebanyak Rp 104,37 triliun, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp 3,95 triliun.
Terkait hasil voting PKPU ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyambut baik. Menurutnya, perusahaan masih mendapatkan kepercayaan untuk terus berjalan. Pihaknya pun berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban.
"97,46% ini angka yang ketinggian, artinya ini kepercayaan yang berlebih terhadap Garuda dan business plan kami dan kami percaya bahwa ini bisa kita lewati karena dukungan, keikhlasan dan kepercayaan dari bapak ibu kreditur kepada kami," kata Irfan di sidang.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui rencana pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun dari pemerintah untuk penyehatan Garuda Indonesia pada tahun anggaran 2022. PMN tersebut akan dicairkan dengan syarat Garuda mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam PKPU.