Dampak PMK, Pedagang Hewan Kurban di DIY Terapkan Sistem Pre Order

Dampak PMK, Pedagang Hewan Kurban di DIY Terapkan Sistem Pre Order

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 16 Jun 2022 16:57 WIB
Suasana di Pasar Hewan Siyono, Gunungkidul, Rabu (2/2/2022).
Ilustrasi. Foto: Suasana di Pasar Hewan Siyono, Gunungkidul, Rabu (2/2/2022). (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Pedagang hewan kurban di DIY kesulitan mendapatkan stok sapi dan kambing di tengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Mereka kini memilih menerapkan sistem pre order (PO).

"Untuk mengantisipasi risiko, banyak pedagang yang menerapkan sistem PO terlebih dahulu," kata David Nugroho Setiawan, Direktur Melati Aqiqah/Waketum DPP ASPAQIN (Asosiasi Pengusaha Aqiqah Indonesia) saat dihubungi detikJateng, Kamis (16/6/2022).

David menyebut wabah PMK yang berdampak pembatasan mobilitas ternak sangat memengaruhi supplay chain dari kambing, domba, maupun sapi untuk kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatasan mobilitas hewan kurban antardaerah sangat memengaruhi ketersediaan suplai hewan kurban. Karena suplai hewan kurban di Kota Jogja khususnya bergantung dari Jawa Tengah," kata David.

Selama ini, lanjut David, pihaknya mencari hewan kurban dari pasar-pasar hewan di Jawa Tengah seperti Magelang, Temanggung, dan Boyolali.

ADVERTISEMENT

"Pasar-pasar hewan itu saat ini ditutup. Ya kita sekarang lebih banyak ke petani langsung," jelasnya.

Harga hewan kurban naik

Selain menerapkan sistem PO, kata David, harga sapi dan kambing kurban pun melonjak. Rata-rata kenaikan hewan kurban mencapai 5-10 persen.

"Kenaikan mencapai 5 sampai 10 persen. Kalau dirupiahkan ya (kenaikan) sekitar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta untuk sapi. Kambing sekitar Rp 1 jutaan," jelasnya.

Senada dengan David, Pengelola Pusat Hewan Kurban Jogja-Qu, Ali Fahmi mengungkapkan, untuk sapi saat ini pihaknya mencari hewan kurban berdasarkan pesanan. Kalau sudah ada pemesanan, baru mencari langsung ke petani.

"Kalau sudah ada pemesanan langsung kita carikan ke petani dan kelompok ternak," katanya.

Hal ini, lanjutnya, karena sebagian besar pasar hewan di Jawa Tengah masih tutup sampai tanggal 22 Juni.

"Mayoritas pasar hewan di Jateng tutup sampai 22 Juni, untuk memenuhi pesanan ya mau nggak mau ke petani langsung," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Suyana, menjelaskan pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan intensif terhadap pasar tiban hewan kurban.

"Hewan yang dijual harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Para pedagang juga harus mengajukan perizinan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat atau kemantren. Dengan demikian, adanya transaksi jual beli ini bisa terpantau," jelas Suyana.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang ada di lingkungan sekitar, dan pasar tiban patuhi aturan yang berlaku.

"Jika memang harus membeli hewan dari luar, diharapkan untuk memperhatikan daerah tersebut telah terdampak wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) atau belum. Namun lebih baik untuk sementara ini tidak mendatangkan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi terdampaknya wabah PMK di Kota Jogja," jelasnya.




(rih/mbr)


Hide Ads