Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan distributor yang melakukan taktik tying untuk bisa membeli minyak goreng curah oleh PT LBS di Gamping, Kabupaten Sleman. KPPU DIY masih akan berkoordinasi lagi terkait sanksi yang akan diterapkan.
Taktik tying adalah praktik mensyaratkan pembeli untuk membeli produk lain agar bisa mendapatkan minyak goreng. Tying juga dikenal dengan berbagai istilah lain seperti bandulan, bundling, maupun kawinan.
Salah seorang pembeli minyak goreng curah Arie Vidya (40) warga Depok, Sleman, mengatakan praktik taktik tying yang dilakukan oleh PT LBS sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Ia mengatakan jika ingin mendapatkan satu jeriken minyak goreng berisi 18 liter harus ditambah belanja barang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya beli 18 liter minyak goreng curah seharga Rp 252 ribu. Tapi ini harus nambah barang lain hingga mencapai total Rp 400 ribu. Jadi Rp 400 ribu itu sudah termasuk beli minyaknya," kata Arie saat ditemui, Jumat (253/2022).
Dikatakan Arie, sebelumnya dari distributor sempat mematok kewajiban untuk menambah belanja hingga Rp 600 ribu.
"Ya memberatkan, saya jadi belanja seperti tepung, gula. Padahal di rumah masih ada stoknya," ujar penjual warung sembako itu.
Praktik takyik tying ini pun membuat ia pusing. Sebab, untuk mendapatkan minyak goreng curah dia harus menambah belanjaan sementara ia hanya ingin belanja minyak goreng saja.
"Mau naikin harga (minyak goreng curah) kasihan warga sekitar. Ini saya jualnya Rp 15 ribu per liter. Tapi saya bilang ke konsumen kalau kondisinya seperti ini," ungkapnya.
Selain menerapkan taktik tying, distributor tersebut juga mewajibkan pembeli terdaftar di sistem mereka.
"Jadi seperti daftar dulu. Kalau namanya tidak ada di daftar tidak boleh beli minyak," paparnya.
Pembeli minyak goreng curah lain, Evi (30) warga Cebongan, Sleman juga mengaku terbebani dengan praktik ini. Ia yang sehari-hari menjual gorengan ikut terdampak.
"Ya terdampak sekali, sempat tutup seminggu karena harga mahal. Sekarang beli dibatasi 1 jeriken," kata Evi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil KPPU DIY Kamal Barok mengatakan dari temuan itu ada praktik tying pembelian minyak goreng curah yang dilakukan PT LBS. Ia menyampaikan ada kewajiban untuk membeli produk lain senilai minimal Rp 400 ribu.
"Kami peroleh informasi dua hari yang lalu dari masyarakat, sehingga kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait. Dari informasi yang peroleh, PT LBS ini sudah lakukan praktik tying cukup lama," kata Kamal.
Ia menilai kewajiban untuk membeli barang lain ini melanggar Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Masyarakat sudah terbebani kesulitan mencari minyak goreng, masih diwajibkan dengan membeli produk lain. Itu melanggar pasal 15 ayat 2 UU No 5/1999," tegasnya.
Adapun KPPU menilai taktik tying yang dilakukan PT LBS merugikan masyarakat sebagai konsumen. Sebab, konsumen yang hanya ingin membeli satu item harus dibebani dengan kewajiban membeli item lain.
"Dalam perspektif KPPU konsumen akan dirugikan di income saving. Konsumen yang seharusnya tidak perlu membeli produk lain misal tepung terigu misal, dia harus membeli itu untuk memperoleh minyak goreng," terangnya.
Adapun sanksi yang bisa diterapkan menurut UU No 5 Tahun 1999 itu yakni minimal sanksi denda Rp 1 miliar. Sementara maksimalnya denda 50 persen dari kentungan bersih. Namun, KPPU DIY masih akan berkoordinasi lagi terkait sanksi yang akan diterapkan.
"Komisioner akan mempertimbangkan apakah perlu dilakukan penegakan hukum atau model koordinasi lain, apakah teguran sehingga perubahan perilaku. Informasi dari pemilik per hari ini akan dihentikan kewajiban itu," pungkasnya.
(aku/rih)