Rusak Rumah Warga di Mojotengah Wonosobo, 2 Pemuda Mabuk Ditangkap

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 29 Sep 2026 15:59 WIB
Polisi saat mendatangi lokasi dua pria yang diduga mengamuk di Desa Wonokromo, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo. Foto: Dok. Polres Wonosobo
Wonosobo -

Dua pemuda di Desa Wonokromo, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo melakukan perusakan rumah dan viral di media sosial. Polisi yang mendapat laporan langsung datang dan menangkap keduanya.

"Beredar video ada seorang pria yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol merusak sejumlah kendaraan dan rumah di Desa Wonokromo, Mojotengah, Wonosobo pada Minggu siang 27
September 2026. berdasarkan kesaksian salah satu warga yang memberikan keterangan melalui WA bahwa awal kejadian pelaku yang mengendarai mobil merasa tidak nyaman atau kurang leluasa
saat melintasi jalan yg sebagian digunakan untuk acara hajatan dan panggung atau trataknya menutup sebagian jalan kemudian pelaku keluar mobil marah-marah dan berujung pada pengrusakan dan kericuhan sehingga pelaku diamankan warga," tulis takarir unggahan viral dari akun Instagram @icw_net seperti dilihat detikJateng, Selasa (29/9).

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, membenarkan kejadian tersebut. Dari penanganan di lokasi ada dua orang yang diamankan yaitu L (22) dan R (26) asal Mojotengah.

"Sesuai titik koordinat di dalam laporan tersebut kami mendatangi TKP. Memang benar ada dua pelaku yang saat itu melakukan perusakan di Desa Wonokromo," kata Arif kepada wartawan dalam bentuk video ketika diminta konfirmasi, Selasa (29/9/2026).

"Saat ini kedua pelaku perusakan tersebut telah kami amankan dan saat ini ada di tahanan Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, mengatakan kedua pelaku mengaku dalam keadaan mabuk saat diduga merusak kendaraan. Nanang mengatakan, kedua pria itu juga merusak rumah dan terdapat korban luka.

"Menurut pengakuan tersangka habis minum. Untuk kendaraan dan rumah yang dirusak masih pendataan," kata Nanang melalui pesan singkat kepada detikJateng.

"(Terdapat korban luka?) Ada, salah satunya di video anak yang saya blur," imbuhnya.

Nanang menerangkan polisi masih mendalami perkara tersebut. Namun, dia menyebut, pihaknya menerapkan pasal Pasal 307 ayat (1) dan ) Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 126 KUHP.

"Pasal 307 ayat (1) dan pasal 262 ayat (1) jo pasal 126 KUHPidana," pungkasnya.



Simak Video "Lihat Proses Packing Carica sebagai Oleh-Oleh Khas Wonosobo"

(alg/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork