Seorang remaja laki-laki berinisial DP (21) asal Kecamatan Wonosobo menjadi tersangka usai diduga menyetubuhi pacarnya yang saat itu masih berusia di bawah umur. Selain itu, tersangka juga menyebar video korban telanjang di media sosial (medsos).
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, menerangkan kelakuan bejat itu berlangsung sejak April 2025-Januari 2026 di rumah tersangka dan sebuah hotel di Wonosobo. Saat itu korban masih berusia 17 tahun
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di rumah tersangka dan salah satu hotel di wilayah Kabupaten Wonosobo. (Saat kejadian korban berusia 17 tahun) Benar," kata Nanang melalui pesan singkat kepada detikJateng, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanang menyebut, DP diduga merayu hingga menyetubuhi korban. Pria tersebut juga diduga merekam korban saat telanjang dan diunggah ke medsos.
"Tersangka diduga menggunakan modus membujuk dan merayu korban hingga korban menuruti keinginannya. Selain dugaan persetubuhan, tersangka juga diduga merekam korban dalam kondisi telanjang tanpa hak. Rekaman tersebut kemudian diduga diunggah ke media sosial dengan motif kecemburuan terhadap korban," jelasnya.
Kasus terungkap ketika keluarga korban mengetahui keberadaan video di media sosial. Korban pun membenarkan sosok di video tersebut merupakan dirinya.
"Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya video yang memperlihatkan korban dalam kondisi telanjang beredar di media sosial. Setelah dikonfirmasi, korban mengakui bahwa video tersebut diduga direkam dan diunggah oleh tersangka yang saat itu merupakan pacarnya," sebutnya.
Keluarga korban lantas melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Wonosobo usai tidak ditemukannya penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
"Keluarga korban sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Wonosobo," ungkap Nanang.
Kemudian, Sat Reskrim Polres Wonosobo melakukan penyelidikan hingga gelar perkara. Akhirnya, DP ditetapkan sebagai tersangka.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan DP sebagai tersangka," tuturnya.
Polisi menyangkakan terhadap tersangka Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau ketentuan mengenai pornografi dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban," pungkas Nanang.
