Bejat! Pria Wonosobo Tega Perkosa Anak Kandung

Bejat! Pria Wonosobo Tega Perkosa Anak Kandung

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 01 Okt 2026 10:50 WIB
Rilis kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anaknya dihelat di Polres Wonosobo, Kamis (1/10/2026).
Rilis kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anaknya dihelat di Polres Wonosobo, Kamis (1/10/2026). Foto: dok. Polres Wonosobo
Wonosobo -

Seorang pria inisial S (53), warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, ditangkap karena memerkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku berbuat bejat ke putrinya sendiri yang masih di bawah umur.

"Perkara ini terungkap setelah orang tua korban (ibu) memperoleh informasi langsung dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap pelaku kemudian dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Kamis (1/10/2026).

Arif mengatakan, dugaan pemerkosaan itu awalnya terjadi pada 2022 lalu, kemudian terjadi lagi pada Kamis (9/7) di rumahnya. Adapun korban diketahui baru berusia 13 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arif, kasus tersebut mulai diketahui pada, Kamis (13/8). Saat itu, korban menceritakan pemerkosaan yang dilakukan ayahnya kepada ibunya.

ADVERTISEMENT

"Ibu korban sedang berada di dapur rumah bersama anaknya. Kemudian mendekati ibunya dan menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami perlakuan tidak semestinya dari ayahnya," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian ibu korban bersama pihak keluarganya melaporkan kasus yang dialami menuju Polres Wonosobo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap S.

"Modus yang kami dalami adalah tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di rumah dan kemudian membawa korban ke dalam kamar. Selanjutnya terjadi dugaan kekerasan seksual sebagaimana keterangan korban yang saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar untuk menetapkan S sebagai tersangka. Adapun penangkapan terhadap S dilakukan pada, Selasa (18/9).

"Dengan memperhatikan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan untuk kepentingan proses penyidikan," imbuh Arif.

Arif menegaskan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.

"Korban masih anak-anak. Karena itu, identitas dan informasi pribadi korban kami lindungi. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta hak-hak korban," ujar dia.

Atas perkara tersebut, tersangka S disangkakan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah kejadian serupa," pungkasnya.



(apu/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads