Warga Semarang bernama Nathanael Budi (26) yang dilaporkan ke polisi terkait kasus pengeroyokan pengacara di Semarang kini melapor balik. Terlapor adalah Mahir Maulana Jaya (27) dan rekannya berinisial ADZ.
"Kami melaporkan MHR (Mahir) dan temannya ADZ atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan mereka berdua," kata kuasa hukum Nathan, Zainal Abidin Petir kepada wartawan di kawasan Candisari Semarang, Selasa (29/9/2026).
Saat memaparkan duduk perkara peristiwa versi kliennya, Petir turut menayangkan video rekaman CCTV pada saat peristiwa keributan terjadi di depan kafe pada 1 Agustus 2026. Video tersebut berdurasi tiga menit 45 detik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman itu menampilkan sejumlah orang keluar dari kafe dan kemudian sempat bercakap-cakap. Mahir tampak berada di kerumunan orang tersebut.
Kemudian ada satu orang yang memulai pemukulan. Kericuhan kemudian pecah dan Mahir terlihat ikut melakukan pemukulan.
Nathan terlihat muncul ke luar dari arah kafe pada menit 1:08. Dia lalu berjalan menuju kerumunan orang yang tengah berkelahi.
Mahir terlihat melakukan pemukulan kepada beberapa orang. Nathan kemudian merangkul leher Mahir dan menariknya mendekati pintu masuk kafe.
Nathan terlihat sempat membanting Mahir. Setelahnya, mereka berdua terlihat terlibat perkelahian dan massa kemudian memisahkan keduanya.
Menurut Petir, video tersebut menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan pengeroyokan. Tindakan membanting dari kliennya terhadap Mahir dinilai sebagai upaya membela diri.
"Tadi video sudah jelas ya bahwa tidak ada tindakan atau perilaku atau perbuatan yang dilakukan oleh Nathan selaku klien kami yang dianggap sebagai tindakan pengeroyokan, enggak ada. Tapi justru sebaliknya," ucap Petir.
"Kemudian Nathan untuk membela diri, maka orang itu dibanting. Nah, ketika sudah terjatuh, dijatuhkan ya, supaya dia tidak melakukan pemukulan secara brutal. Karena sebelumnya kan dia sudah berkelahi dengan banyak orang," imbuhnya.
Petir menuturkan peristiwa ini telah dilaporkan kepada polisi. Dia menyebut Nathan sempat dipukuli oleh Mahir.
"Kami sudah melaporkan MHR, seorang pengacara yang diduga melakukan pengeroyokan dengan temannya. Waktu itu klien kami Nathan itu dipukul lebih dari enam kali oleh MHR ketika sedang melerai.
Sementara ADZ yang ikut dilaporkan, disebut menarik kacamata Nathan dan merusaknya. Petir menyebut kacamata itu bernilai puluhan juta rupiah.
"Waktu itu juga pada saat yang sama ketika sedang melerai, yang dia ketika sedang dipukuli, kemudian kacamatanya ditarik, terus dirusak, dibanting, pecah. Kacamata nya ini oleh temannya MHR ya. Kacamatanya kisaran Rp 40 sampai 50 juta," tutur Petir.
Laporan polisi itu dibuat di Polrestabes Semarang dengan nomor LP/306/IX/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah. Petir menuturkan laporan itu dibuat pada Rabu (23/9/2026).
"Jadi waktu itu kenapa kami tidak membuat laporan atas pengeroyokan itu, kita pikir ya biasalah ya, masalah perkelahian biasa. Ternyata dilaporkan, ya kita juga punya hak untuk melaporkan," ucap Petir.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganannya dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum).
"Iya benar dan ditangani Unit Pidum, saat ini dalam proses penyelidikan ya," kata Andika melalui pesan WhatsApp kepada detikJateng, (29/9/2026).
Andika menjelaskan Nathan sebagai pelapor telah dimintai keterangan. Pihaknya juga tengah mendalami keterangan dari saksi lain dan rekaman CCTV.
"Untuk pelapor sudah dimintai keterangan, untuk saksi-saksi lainnya sedang proses pendalaman sesuai dengan rekaman CCTV yang diberikan pelapor," terang Andika.
Diberitakan sebelumnya, pihak Mahir Maulana Jaya menyebut jadi korban pengeroyokan saat melerai keributan di salah satu kafe di Jalan Veteran, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Kuasa hukum Mahir mengatakan kliennya sempat diinjak dan ditendang.
"Penganiayaan dari belakang, nyekik, kemudian sampai pingsan, terus diinjak-injak, ditendang. Pelaku mabuk semua," kata pengacara korban, Hubertus Boedhy, saat dihubungi wartawan, Senin (14/9/2026).
Hubertus menerangkan, saat itu korban kebetulan sedang ada acara di kafe tersebut. Korban kemudian melapor ke Polrestabes Semarang keesokan harinya, 2 Agustus.
"Di kafe itu info ada keributan. Kebetulan korban ini sama teman-temannya mengadakan acara di situ," ujar Hubertus.
Menurut dia, korban saat itu melihat ada keributan hingga saling melempar gelas di dalam kafe. Orang-orang yang terlibat akhirnya disuruh ke luar.
"Karena kita ngadain acara kok ada keramaian, ada keributan, disuruhlah keluar. Melerai, digiring keluar supaya nggak terjadi keributan di dalam," tuturnya.
Namun, keributan tidak kunjung reda di halaman kafe. Saat korban memberitahu dengan baik-baik, korban justru dikeroyok.
"Dikasih tahu baik-baik, akhirnya malah terjadi pengeroyokan itu," ucap Hubertus.
Dalam pengeroyokan itu, korban diduga dicekik dari belakang hingga pingsan. Korban juga disebut dibanting, diinjak-injak, dan ditendang.
"Korban merupakan pengacara dari IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Jateng. Melaporkan tiga orang. Di antaranya N," sebut Hubertus.
Laporan yang dibuat korban teregistrasi dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/1140/VIII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 6 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena juga membenarkan ada laporan dari pengacara tersebut.
"Ini perkara sudah berjalan, untuk terlapor juga sudah dimintai keterangan," kata Andika saat dihubungi detikJateng.
