Balik Nama Sertifikat di Semarang Cuma 10 Hari Mulai 17 Agustus

Balik Nama Sertifikat di Semarang Cuma 10 Hari Mulai 17 Agustus

Danica Adhitiawarman - detikJateng
Kamis, 13 Agu 2026 12:54 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: Pinterest
Solo -

Proses pelayanan peralihan hak balik nama sertifikat tanah dipercepat menjadi maksimal 10 hari. Aturan ini akan mulai diterapkan di 17 kantor pertanahan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk di Kota dan Kabupaten Semarang.

Dilansir detikProperti dari Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sebanyak 17 kantor pertanahan ditetapkan sebagai lokasi uji coba atau pilot project transformasi layanan balik nama sertifikat tanah.

"Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN mempersembahkan kado istimewa berupa transformasi layanan pertanahan," tulis keterangan di Instagram @kementerian.atrbpn, Rabu (12/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar 17 kantor pertanahan yang pertama menerapkan batas 10 hari untuk balik nama sertifikat tanah pada 17 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT
  1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
  2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
  3. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  5. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
  6. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
  7. Kantor Pertanahan Kota Semarang
  8. Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
  9. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
  10. Kantor Pertanahan Kota Batam
  11. Kantor Pertanahan Kota Pontianak
  12. Kantor Pertanahan Kota Samarinda
  13. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
  14. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
  15. Kantor Pertanahan Kota Makassar
  16. Kantor Pertanahan Kota Kupang
  17. Kantor Pertanahan Kota Depok



(dil/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads