Proses pelayanan peralihan hak balik nama sertifikat tanah dipercepat menjadi maksimal 10 hari. Aturan ini akan mulai diterapkan di 17 kantor pertanahan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk di Kota dan Kabupaten Semarang.
Dilansir detikProperti dari Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sebanyak 17 kantor pertanahan ditetapkan sebagai lokasi uji coba atau pilot project transformasi layanan balik nama sertifikat tanah.
"Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN mempersembahkan kado istimewa berupa transformasi layanan pertanahan," tulis keterangan di Instagram @kementerian.atrbpn, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar 17 kantor pertanahan yang pertama menerapkan batas 10 hari untuk balik nama sertifikat tanah pada 17 Agustus 2026.
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
- Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
- Kantor Pertanahan Kota Semarang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Batam
- Kantor Pertanahan Kota Pontianak
- Kantor Pertanahan Kota Samarinda
- Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
- Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
- Kantor Pertanahan Kota Makassar
- Kantor Pertanahan Kota Kupang
- Kantor Pertanahan Kota Depok
