Pemerintah sedang mempercepat proses pelayanan peralihan hak balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari. Aturan ini akan mulai diterapkan di 17 kantor pertanahan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dilansir dari Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sebanyak 17 kantor pertanahan ditetapkan sebagai lokasi uji coba atau pilot project transformasi layanan balik nama sertifikat tanah.
"Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN mempersembahkan kado istimewa berupa transformasi layanan pertanahan," tertulis di Instagram @kementerian.atrbpn, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Kantor Pertanahan yang Terapkan Aturan Balik Nama 10 Hari
Inilah deretan kantor pertanahan yang pertama menerapkan batas 10 hari untuk balik nama sertifikat tanah pada tanggal 17 Agustus 2026.
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
- Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
- Kantor Pertanahan Kota Semarang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Batam
- Kantor Pertanahan Kota Pontianak
- Kantor Pertanahan Kota Samarinda
- Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
- Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
- Kantor Pertanahan Kota Makassar
- Kantor Pertanahan Kota Kupang
- Kantor Pertanahan Kota Depok
Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyiapkan kado 17 Agustus. Pada hari kemerdekaan RI, kantor pertanahan akan mulai menerapkan batas waktu pelayanan maksimal 10 hari untuk balik nama sertifikat tanah.
"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Saat ini pelayanan peralihan hak atas tanah itu tidak pasti waktu penyelesaiannya. Untuk itu, ia menyatakan proses pelayanan hanya akan memakan waktu 10 hari.
"Kita membuat kepastian nanti maksimal adalah 10 hari dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari, kemudian di internal kantor BPN pemeriksaan dokumen sebagainya 5 hari sehingga (total) 10 hari," jelasnya.
Saksikan Live DetikSore :
