Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat di Kantah Ini Maksimal 10 Hari

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat di Kantah Ini Maksimal 10 Hari

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 12 Agu 2026 13:15 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Pemerintah sedang mempercepat proses pelayanan peralihan hak balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari. Aturan ini akan mulai diterapkan di 17 kantor pertanahan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dilansir dari Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sebanyak 17 kantor pertanahan ditetapkan sebagai lokasi uji coba atau pilot project transformasi layanan balik nama sertifikat tanah.

"Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN mempersembahkan kado istimewa berupa transformasi layanan pertanahan," tertulis di Instagram @kementerian.atrbpn, Rabu (12/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Kantor Pertanahan yang Terapkan Aturan Balik Nama 10 Hari

Inilah deretan kantor pertanahan yang pertama menerapkan batas 10 hari untuk balik nama sertifikat tanah pada tanggal 17 Agustus 2026.

  1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
  2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
  3. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  5. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
  6. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
  7. Kantor Pertanahan Kota Semarang
  8. Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
  9. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
  10. Kantor Pertanahan Kota Batam
  11. Kantor Pertanahan Kota Pontianak
  12. Kantor Pertanahan Kota Samarinda
  13. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
  14. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
  15. Kantor Pertanahan Kota Makassar
  16. Kantor Pertanahan Kota Kupang
  17. Kantor Pertanahan Kota Depok

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyiapkan kado 17 Agustus. Pada hari kemerdekaan RI, kantor pertanahan akan mulai menerapkan batas waktu pelayanan maksimal 10 hari untuk balik nama sertifikat tanah.

"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Saat ini pelayanan peralihan hak atas tanah itu tidak pasti waktu penyelesaiannya. Untuk itu, ia menyatakan proses pelayanan hanya akan memakan waktu 10 hari.

"Kita membuat kepastian nanti maksimal adalah 10 hari dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari, kemudian di internal kantor BPN pemeriksaan dokumen sebagainya 5 hari sehingga (total) 10 hari," jelasnya.

Saksikan Live DetikSore :



(dhw/dhw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads