Seorang petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jateng berinisal TAT sempat mangkir saat dipanggil Polda Jateng untuk diperiksa. Akhirnya dia memenuhi panggilan kepolisian pada hari ini terkait kasus dugaan penganiayaan.
"Jadi, inisial T yang dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, hari ini sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat ditemui di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (4/6/2026).
Artanto menjelaskan pemeriksaan TAT merupakan upaya penyidik untuk mengklarifikasi petinggi HIPMI Jateng itu. Sejumlah saksi lainnya bakal diperiksa kepolisian besok.
"Dan tentunya pemeriksaan itu adalah berkaitan dengan undangan klarifikasi penyidik terhadap yang bersangkutan. Dan besok penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain," ungkapnya.
Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan TAT, polisi bakal melakukan gelar perkara. Kasus tersebut telah naik status menjadi penyidikan beberapa hari lalu.
"Dari hasil pengumpulan keterangan dari saksi maupun hasil pemeriksaan klarifikasi terhadap saudara T ini penyidik akan melaksanakan rapat atau gelar perkara untuk melihat progres daripada perkembangan hasil penyidik penyelidikan ini," beber Artanto.
Saat ditanya apakah ditemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut, Artanto membenarkannya.
"Kalau status sudah penyidikan berarti sudah ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. (Dugaan pidananya?) Penganiayaan, kekerasan di muka umum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, TAT mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Polda Jateng pada Rabu (3/6/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, mengatakan pemeriksaan belum bisa dilakukan karena terlapor tak hadir.
"Hari ini (terlapor) belum bisa (diperiksa) karena alasan sakit," kata Anwar melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026).
Pentolan HIPMI Jateng Diduga Aniaya Seorang Pengurus
Salah satu pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (Hipmi Jateng) melaporkan petinggi di Hipmi Jateng ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan. Korban disebut mengalami luka lebam hingga trauma berat.
Kuasa hukum korban, Karman Sastro, mengatakan laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jateng pada 14 Mei 2026 malam. Kliennya yang bernama Rais Nurhalim Kurniawan disebut mengalami dugaan penganiayaan oleh terlapor insial TAT, dalam acara business camp HIPMI Jateng di Kabupaten Temanggung.
"Korban merasa ada dugaan penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026 saat acara business camp di Tledung, Kabupaten Temanggung," kata Karman saat dihubungi, Selasa (19/5).
Simak Video "Video: Polisi Evakuasi Eks Polwan Yuni Usai Rumahnya Digeruduk Warga"
(alg/ams)