Pemeriksaan Pentolan Hipmi Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan Ditunda

Pemeriksaan Pentolan Hipmi Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan Ditunda

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Senin, 08 Jun 2026 18:27 WIB
Kantor Dirreskrimum Polda Jateng di Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).
Kantor Dirreskrimum Polda Jateng di Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Semarang -

Salah satu petinggi di Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jateng berinisial TAT dilaporkan atas kasus penganiayaan. Hari ini TAT sedianya diperiksa sebagai saksi, namun ia berhalangan karena sedang ikut musyawarah nasional (Munas) Hipmi di Lampung.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan pemanggilan resmi kepada TAT pada hari ini. Namun TAT izin karena ada sedang keperluan.

"Untuk yang bersangkutan memang hari ini pemanggilan resmi ya untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan oleh pengacaranya memohon izin karena ada keperluan sehingga mohon untuk ditunda atau reschedule," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto menyebut pemanggilan terhadap TAT dalam statusnya sebagai saksi. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

"Kemarin (Kamis, 4 Juni 2026) itu kan baru klarifikasi sifatnya undangan, kan hadir itu, sudah diambil keterangan. Kemudian hari ini kan pemanggilan sebagai saksi secara resmi, setelah kasusnya kan naik status jadi penyidikan," ungkap Artanto.

ADVERTISEMENT

Artanto menyebut kepolisian sudah berencana melakukan pemanggilan ulang terhadap TAT dengan status sebagai saksi. Namun belum diketahui pasti kapan waktunya.

"Sudah (ada rencana pemanggilan lagi), namun jadwalnya masih di-reschedule oleh penyidik. Waktunya kapan nanti akan diberikan informasi yang lebih lanjut," tutur Artanto.

Terpisah, kuasa hukum TAT dari Askara Law Firm Semarang, Reza Revansa Putra Negara, mengatakan kliennya tidak bisa hadir karena sedang mempersiapkan Munas Hipmi di Lampung yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/6) mendatang.

"Intinya hari ini tidak bisa hadir di pemeriksaan karena harus mempersiapkan terkait Munas HIPMI besok Rabu," kata Reza saat dihubungi awak media, Senin (8/6/2026).

Reza mengungkapkan surat permohonan penjadwalan ulang telah diserahkan pada Senin (8/6). Menurut Reza, kliennya siap memenuhi undangan kapan pun setelah Munas.

"Surat permohonan dilampiri berkas pelengkap, diserahkan anggota tim. Setelah Munas, kapan saja yang bersangkutan siap," ujar Reza.

Reza juga menyampaikan bahwa TAT masih berstatus saksi. Menurutnya, proses terhadap kliennya masih dalam tahap klarifikasi

"Masih sebagai saksi kok, prosesnya masih tahap klarifikasi, penyelidikan", terang Reza.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (Hipmi Jateng) melaporkan petinggi di Hipmi Jateng ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan. Korban disebut mengalami luka lebam hingga trauma berat.

Kuasa hukum korban, Karman Sastro, mengatakan laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jateng pada 14 Mei 2026 malam. Kliennya yang bernama Rais Nurhalim Kurniawan disebut mengalami dugaan penganiayaan oleh terlapor insial TAT dalam acara business camp HIPMI Jateng di Kabupaten Temanggung.

"Korban merasa ada dugaan penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026 saat acara business camp di Tledung, Kabupaten Temanggung," kata Karman saat dihubungi, Selasa (19/5).

TAT juga sudah memenuhi panggilan kepolisian pada Kamis (4/6/2026). Pemanggilan itu dilakukan penyidik untuk melakukan klarifikasi.

"Jadi, inisial T yang dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, hari ini sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat ditemui di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (4/6).

"Dan tentunya pemeriksaan itu adalah berkaitan dengan undangan klarifikasi penyidik terhadap yang bersangkutan," jelas Artanto.



(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads