Salah satu pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (HIPMI Jateng) melaporkan petinggi di HIPMI Jateng ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan. Korban disebut mengalami luka lebam hingga trauma berat.
Kuasa hukum korban, Karman Sastro, mengatakan laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jateng pada 14 Mei 2026 malam. Kliennya yang bernama Rais Nurhalim Kurniawan disebut mengalami dugaan penganiayaan oleh terlapor insial TAT, dalam acara business camp HIPMI Jateng di Kabupaten Temanggung.
"Korban merasa ada dugaan penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026 saat acara business camp di Tledung, Kabupaten Temanggung," kata Karman saat dihubungi, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karman menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dipanggil oleh terlapor. Namun tanpa percakapan lebih dulu, korban disebut langsung dipiting dan dipukul.
"Tidak ada pertanyaan apapun, korban langsung dipiting menggunakan tangan kiri dipegang lehernya, kemudian terlapor melakukan pemukulan dengan tangan kanannya," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Keluarga juga telah membawa korban menjalani visum di rumah sakit di Tegal.
"Korban sudah melakukan visum di rumah sakit dan secara resmi sudah melapor dugaan tindak pidana penganiayaan ini ke Polda Jateng tertanggal 14 Mei 2026," ucapnya.
"Kenapa di Tegal? Karena memang korban sampai dengan hari ini berdasarkan pemeriksaan psikologis itu masih mengalami trauma yang berat," lanjutnya.
Menurut Karman, hingga kini korban masih mengalami trauma berat berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis. Kondisi itu membuat korban belum bisa beraktivitas normal dan memilih menutup diri.
"Trauma yang dalam ini membuat korban sedikit menutup diri karena ada rasa khawatir yang berlebih," ucapnya.
Ia menyebut, kasus itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Jateng. Mereka mengaku akan menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung proses hukum.
"Kami akan mengambil langkah cepat untuk mengumpulkan alat bukti, mulai dari saksi, visum, hingga hasil pemeriksaan psikologis," katanya.
Karman menyebut, dugaan penganiayaan itu diduga dipicu penilaian terlapor terhadap kinerja korban di internal organisasi.
"(Kenapa dipukuli?) Satu hal yang diceritakan kepada kami ketika konsultasi itu ada satu kesimpulan, terlapor menganggap bahwa korban ini lemah kinerjanya, soal proses komunikasi yang tidak tuntas dengan posisi sebagai petinggi di HIPMI," ujarnya.
"Namun demikian kalau kemudian ini menjadi sebuah alasan, ini hanya berkaitan dengan bagaimana mekanisme SOP kerja komunikasi di dalam organisasi publik. Dugaan tindak pidana penganiayaan ini tetap tidak dibenarkan," lanjutnya.
Kakak korban, Fandi pun meminta agar kasus tersebut diproses oleh pihak kepolisiam secara adil. Pasalnya, adiknya telah mengalami luka di bagian tangan, wajah, hingga mata.
"Untuk keluar rumah pun dia masih ada rasa takut," kata Fandi.
Ia juga mengungkapkan, korban sempat menceritakan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Menurutnya, korban disebut dipukul, diinjak, hingga diseret saat kejadian berlangsung.
"Kalau cerita adik saya, benar-benar dipiting, dipukul, diinjak juga, diseret juga. Dia dibuat seperti samsak, sudah jatuh diinjak juga," ungkapnya.
"Terus katanya juga waktu dianiaya itu dia udah blank, udah nggak lihat itu siapa kanan kirinya. Terus habis itu dia sempat melihat temannya juga menarik celananya sampai sobek," lanjutnya.
Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan pihak kepolisian telah menerima laporan terhadap TAT, sejak 14 Mei 2026.
"Sudah diterima pada tanggal 14 Mei 2025 di SPKT Polda. Terus saya sekarang sedang cek ini perkembangannya (laporan) dikirim ke direktorat mana, saya belum tahu," ucapnya saat dihubungi detikJateng.
"Namun secara resmi laporan sudah diterima. (Laporan soal apa?) Dugaan penganiayaan, yang melapor Rais Nur Halim Kurniawan, yang dilaporkan T," lanjutnya.
Ia menyebut akan mendalami kasus itu ditangani direktorat apa. Untuk pemeriksaan saksi pun puhaknya masih belum mengetahuinya.
"(Pelapor dan terlapor dari HIPMI Jateng?) Ya kurang lebih seperti itu lah. Untuk terlapor disebutnya swasta," ucapnya.
detikJateng telah mencoba menghubungi pihak HIPMI Jateng melalui pesan dan telepon WhatsApp, tetapi hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi.
(afn/apu)
