Polda Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Pengurus HIPMI Jateng

Polda Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Pengurus HIPMI Jateng

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 29 Mei 2026 20:57 WIB
Poster
Ilsutrasi penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jateng berinisial R.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir. Ia menyebut, empat saksi yang telah diperiksa yakni pelapor, saksi terkait, serta dokter yang melakukan visum terhadap korban di Tegal.

"(Saksi yang diperiksa yaitu) Pelapor, saksi terkait, dan dokter yang melakukan pemeriksaan atau visum di Tegal," kata Anwar melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, selanjutnya penyidik memeriksa pihak terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Diketahui, terlapor merupakan salah satu petinggi di HIPMI Jateng, berinisial TAT.

"Ini tinggal pemeriksaan teradu atau terlapor," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, kuasa hukum korban, Sukarman, membenarkan dirinya mendampingi korban dalam pemeriksaan tambahan di Polda Jateng hari ini.

"Benar, hari ini korban menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Unit I Ditreskrimum Polda Jateng," ujar Sukarman.

Penyidik Unit I Ditreskrimum Polda Jateng juga disebut telah mengambil hasil visum et repertum korban. Ia pun meminta penyidik memanggil sopir terlapor.

"Penyidik juga menginformasikan telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial TAT, namun pemeriksaannya dijadwalkan pada waktu lain," ungkapnya.

"Kami merekomendasikan penyidik untuk memanggil sopir terduga pelaku karena mengetahui saat korban dibawa dari lokasi dugaan penganiayaan di Kledung Park Magelang menuju rumah terduga pelaku," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (HIPMI Jateng) melaporkan petinggi di HIPMI Jateng ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan. Korban disebut mengalami luka lebam hingga trauma berat.

Kuasa hukum korban, Karman Sastro, mengatakan laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jateng pada 14 Mei 2026 malam. Kliennya yang bernama Rais Nurhalim Kurniawan disebut mengalami dugaan penganiayaan oleh terlapor insial TAT, dalam acara business camp HIPMI Jateng di Kabupaten Temanggung.

"Korban merasa ada dugaan penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026 saat acara business camp di Tledung, Kabupaten Temanggung," kata Karman saat dihubungi, Selasa (19/5/2026).




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads