Seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga merupakan seniornya di organisasi yang kini telah lulus dari kampus yang sama.
Aduan tersebut dilakukan oleh korban dan sejumlah pendamping ke Polda Jateng. Namun pihak kampus mendorong kasus itu diselesaikan secara damai hingga menjadi sorotan.
Hal tersebut juga menjadi salah satu artikel yang banyak menyita perhatian pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir ini.
Duduk Perkara
Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menyebut, peristiea terjadi 16 Maret 2026 lalu.
"Terduga pelaku inisial LT, alumni Unissula dan juga kader HMI Sultan Agung, tetapi sekarang aktif berkiprah di LTMI PB HMI. Untuk korban sendiri sekarang masih mahasiswa aktif Unissula dan kader HMI Unissula," kata Aldi saat dihubungi detikJateng, Rabu (25/3/2026).
Adapun, berdasarkan kronologi yang ditulis korban, korban mengaku peristiwa bermula saat dirinya dihubungi oleh LT yang merupakan seniornya. Korban kemudian dijemput pada malam hari di sekitar kos di Kota Semarang.
Setibanya di kos korban, terduga pelaku disebut sempat masuk hingga ke dalam area kos dengan alasan berteduh karena hujan deras. Meski korban telah menyampaikan bahwa kos tersebut khusus perempuan, terduga tetap masuk hingga ke ruang tamu lantai dua.
"Pada saat di ruang tamu, korban masuk ke kamar untuk mengambil HP, setelah itu keluar lagi ke ruang tamu. Dan pada saat itu pelaku baru menutup pintu kamar dan menarik tangan korban secara paksa untuk masuk kamar," jelasnya.
Di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual kepada korban yang masih mengenakan pakaian lengkap. Terduga pelaku disebut sudah melepas pakaian dan mencium korban tanpa persetujuan, serta memaksa korban memegang kemaluannya, terapi korban menolak.
"Korban mengancam dengan ingin berteriak dan pelaku mengurungkan niatnya lagi," tuturnya.
Korban Mengadu ke Polda
HMI Korkom Sultan Agung pun telah mengawal korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 17 Maret 2026. Laporan tersebut kini telah direspons oleh pihak kepolisian.
"Hari Senin kemarin pihak Polda Jawa Tengah telah merespon aduan kami dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi terpenuhinya hak korban," terang Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana .
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, PPA Polda Jateng telah menerima aduan dari korban.
"Pelapor sudah membuat aduan ke SPKT dan juga dari pihak penyidik sudah membuatkan administrasi dan komunikasi dengan pelapor," kata Artanto saat dikonfirmasi detikJateng.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"
(ahr/ahr)