Seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga merupakan seniornya di organisasi yang kini telah lulus dari kampus yang sama.
Aduan tersebut dilakukan oleh korban dan sejumlah pendamping ke Polda Jateng. Namun pihak kampus mendorong kasus itu diselesaikan secara damai hingga menjadi sorotan.
Hal tersebut juga menjadi salah satu artikel yang banyak menyita perhatian pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk Perkara
Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menyebut, peristiea terjadi 16 Maret 2026 lalu.
"Terduga pelaku inisial LT, alumni Unissula dan juga kader HMI Sultan Agung, tetapi sekarang aktif berkiprah di LTMI PB HMI. Untuk korban sendiri sekarang masih mahasiswa aktif Unissula dan kader HMI Unissula," kata Aldi saat dihubungi detikJateng, Rabu (25/3/2026).
Adapun, berdasarkan kronologi yang ditulis korban, korban mengaku peristiwa bermula saat dirinya dihubungi oleh LT yang merupakan seniornya. Korban kemudian dijemput pada malam hari di sekitar kos di Kota Semarang.
Setibanya di kos korban, terduga pelaku disebut sempat masuk hingga ke dalam area kos dengan alasan berteduh karena hujan deras. Meski korban telah menyampaikan bahwa kos tersebut khusus perempuan, terduga tetap masuk hingga ke ruang tamu lantai dua.
"Pada saat di ruang tamu, korban masuk ke kamar untuk mengambil HP, setelah itu keluar lagi ke ruang tamu. Dan pada saat itu pelaku baru menutup pintu kamar dan menarik tangan korban secara paksa untuk masuk kamar," jelasnya.
Di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual kepada korban yang masih mengenakan pakaian lengkap. Terduga pelaku disebut sudah melepas pakaian dan mencium korban tanpa persetujuan, serta memaksa korban memegang kemaluannya, terapi korban menolak.
"Korban mengancam dengan ingin berteriak dan pelaku mengurungkan niatnya lagi," tuturnya.
Korban Mengadu ke Polda
HMI Korkom Sultan Agung pun telah mengawal korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 17 Maret 2026. Laporan tersebut kini telah direspons oleh pihak kepolisian.
"Hari Senin kemarin pihak Polda Jawa Tengah telah merespon aduan kami dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi terpenuhinya hak korban," terang Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana .
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, PPA Polda Jateng telah menerima aduan dari korban.
"Pelapor sudah membuat aduan ke SPKT dan juga dari pihak penyidik sudah membuatkan administrasi dan komunikasi dengan pelapor," kata Artanto saat dikonfirmasi detikJateng.
Ia menyebut, proses administrasi dan komunikasi sudah berproses di PPA Polda Jateng. Nantinya, BEM Unissula disebut akan datang ke Direktorat Reserse PPA Polda Jateng.
"Pihak BEM akan hadir ke PPA pada hari Kamis tanggal 26. Pada prinsipnya kan baru dilaporkan. Kalau sudah dilaporkan berarti pihak penyidik harus mengkonfirmasi pelapor tersebut," ungkapnya.
Kampus Dorong Upaya Damai
Pihak kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menyatakan tengah menempuh jalur mediasi internal terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Unissula. Sementara polisi telah menjadwalkan klarifikasi awal terhadap pihak pelapor.
Hal itu disampaikam Wakil Rektor III Unissula, Achmad Arifulloh. Ia mengatakan, saat ini kampus masih berfokus pada penyelesaian kasus dugaan kekerasan yang dilakukan alumni Unissula terhadap juniornya, secara internal.
"Pimpinan Unissula melalui wakil Rektor III dan tim lainnya saat ini dalam proses mediasi, dan akan di selesaikan secara internal," kata Achmad melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (27/3/2026).
Ia juga menyampaikan akan menyampaikan perkembangan terbaru jika ada. Saat ditanya adakah pendampingan bagi korban, ia menekankan pihak kampus masih mengupayakan mediasi.
"Jika ada perkembangan baru akan kami sampaikan. (Ada pendampingan bagi korban dari kampus?) Kami saat ini masih mengupayakan mediasi," tuturnya.
Korban Cabut Aduan
Beberapa hari kemudian upaya damai menunjukkan hasil dan korban mencabut aduannya. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Achmad Arifulloh menegaskan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di luar kampus Unissula. Namun, pihak kampus telah melakukan mediasi Selasa (31/3/2026).
"Namun demikian sebagai bentuk dukungan agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan jalan terbaik maka pihak universitas telah meminta keterangan kedua belah pihak dan melakukan mediasi, pada hari Selasa 31 Maret 2026," kata Achmad di Unissula, Kecamatan Genuk, Rabu (1/4/2026).
Ia menyebut, korban meminta untuk dilakukan mediasi dengan terduga pelaku, sehingga kampus memfasilitasi hal itu. Hasilnya, kedua belah pihak disebut sepakat berdamai.
"Hasil dari mediasi tersebut adalah adanya kesadaran bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan perdamaian tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ucapnya.
Korban yang telah melakukan pelaporan pada 17 Maret lalu pun disebut telah mencabut laporannya di Polda Jateng pagi tadi.
"Sebagai salah satu tindak lanjut dari perdamaian, saudari H sudah mengajukan pencabutan laporan atau aduan kepada Polda Jateng pada Rabu 1 April 2026 pagi tadi," ungkapnya.
Adapun Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengakui bahwa korban telah mencabut aduannya.
"Kesepakatan perdamaian disampaikan langsung oleh pelapor setelah menghadiri undangan klarifikasi di hadapan penyidik Ditres PPA-PPO Polda Jateng," kata Artanto melalui pesan singkat, Kamis (2/4/2026).
"Mediasi kesepakatan mereka sendiri yang melaksanakan, polisi telah menerima hasil kesepakatan atau perdamaian mereka," lanjutnya.
Atas perdamaian yang diklaim telah disepakati korban dan terduga pelapor, korban pun mencabut aduan yang telah dilayangkannya pada 17 Maret 2026 lalu.
"Pelapor secara resmi mencabut pengaduannya di Ditres PPA-PPO Polda Jawa Tengah pada Rabu (1/4/2026)," ungkap Artanto.
Dia menjelaskan bahwa perdamaian tersebut bukan dalam bentuk restorative justice. Sebab, kasus kekerasan seksual tidak termasuk dalam kejahatan yang bisa diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif.
"Namun, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU NO 12 tahun 2022 tentang TPKS, pelecehan seksual non-fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan," lanjutnya.
Ia menyebut, Polda Jateng pun menghormati adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak tersebut, karena pencabutan laporan merupakan hak dari pelapor karena telah ada perdamaian dengan terlapor.
"Tentunya Polda Jateng akan menindaklanjuti adanya kesepakatan perdamaian tersebut, semoga perkara ini bisa selesai dengan sebaik-baiknya sebagaimana keinginan para pihak," jelasnya.
Upaya Damai Tuai Sorotan
Adapun upaya damai yang didorong oleh pihak kampus tuai sorotan. Salah satunya adalah dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM)
Hal itu disampaikan Staf LRC KJHAM Divisi Bantuan Hukum dan Informasi Dokumentasi, Citra Ayu Kurniawati. Ia menyebut, aturan terkait kasus dugaan kekerasan seksual sudah tertera dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pasal 23 menyebutkan perkara kasus kekerasan seksual itu tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan alias tidak boleh dimediasi atau damai," kata Citra melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (1/3/2026).
Terlebih, kata Citra, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kader di Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu telah dilaporkan ke Polda Jateng 17 Maret lalu.
"Apalagi sebelumnya kasus sudah di laporkan ke Polda Jateng, dalam pasal 19 UU TPKS siapapun tidak boleh menghalang-halangi proses hukum," tegasnya.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Soeharto Pahlawan-Aksi Cium Gus Elham Tuai Kecaman"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)
