Wanita berinisial P (18) warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, nyaris 'dijual' pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja. Kasus ini akhirnya terkuak gegara foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya buram.
Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima Polsek Sapuran pada Jumat (12/12) sekitar 10.15 WIB.
Saat itu keluarganya khawatir ketika korban mengirim kabar telah berada di Kota Dumai dan akan dipekerjakan ke Kamboja tanpa prosedur resmi.
"Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera berkoordinasi dengan Polda Riau, Direktorat PPA/PPO Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai," kata Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (15/12/2025).
Saat itu, sekitar pukul 11.40 WIB, Unit Tindak Satpol Airud Polres Dumai berhasil mengamankan P bersama empat orang lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban lalu diserahkan kepada BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Kota Dumai pada Sabtu (13/12). Selanjutnya, P difasilitasi pulang melalui Bandara YIA, Senin (15/12). Setiba di Kulon Progo, ia dijemput Kanit Reskrim Polsek Sapuran Bripka Azzimar Shidqy P.
P lalu diserahkan kepada pihak keluarganya dengan disaksikan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Wonosobo.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sapuran yang telah berhasil mengamankan dan melindungi warga Wonosobo," kata Kepala Disnakerintrans Fany Muqorrobin.
"Kasus ini termasuk kategori TPPO tujuan Kamboja dan menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar," imbuhnya.
Sementara itu P mengatakan, awalnya ia diajak seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Ia mengaku tergiur tawaran gaji besar sehingga keluar dari tempat kerjanya dan bersedia diajak ke Kota Dumai.
Setibanya di Dumai, P diminta mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga dengan kualitas lebih jelas. Karena tidak memiliki dokumen tersebut, P kemudian menghubungi keluarganya dan menyampaikan rencana akan bekerja ke Kamboja.
Polsek Sapuran dan Disnakertrans Wonosobo mengimbau para pencari kerja agar memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan lembaga berizin, serta segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO.
Simak Video "Video: Dijerat Pasal UU ITE, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara"
(dil/apl)