AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Buntut Kematian Bu Dosen Untag

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 04 Des 2025 12:08 WIB
AKBP Basuki (rompi kuning) seusai jalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, mengajukan banding usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) alias Levi.

"AKBP Basuki mengajukan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (4/12/2025).

Artanto mengatakan, memori banding harus diajukan dalam kurun tujuh hari. Memori banding itu nantinya akan disampaikan ke Mabes Polri, mengingat Basuki selaku Perwira Menengah (Pamen).

"Untuk proses pengajuan banding, nanti pelaksanaannya di Mabes Polri yang punya kewenangan karena untuk Pamen itu kalau banding prosesnya di Mabes Polri," ujar dia.

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Basuki telah digelar Rabu (3/12) kemarin. Dalam sidang itu, perbuatan Basuki yang tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Putusan sidang adalah yang berangkutan telah melakukan perbuatan tercela. Sanksi administrasinya AKBP Basuki dipatsus (penempatan khusus) selama 30 hari ke depan. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelas Artanto.

Artanto menjelaskan, Basuki sebetulnya tinggal dua tahun menuju pensiun.

"Kalau dihitung 2 tahun lagi pensiun. Kalau sudah terjadi peristiwa ini harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya. (Sebelumnya tidak mengajukan pensiun dini?) Tidak ada, jalan seperti biasa tugasnya," terangnya.

Artanto menjelaskan, ada delapan saksi yang dimintai keterangan dalam sidang KKEP Basuki.

"Saksi ada dari istri, AKP Basuki, kemudian rekan kerja, kemudian ada penjaga kos, kemudian ada polisi yang pertama kali datang ke TKP," ungkapnya.

Penjelasan Pihak Korban

Diketahui, sidang etik terhadap AKBP Basuki dilaksanakan di Polda Jateng pada Rabu (3/12), dari pukul 10.00 WIB sampai 16.25 WIB.

Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menghadiri sidang tersebut secara langsung. Dia menyebut ada tiga pertimbangan yang membuat Basuki divonis pecat.

"Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan," kata Zainal seusai sidang etik, kemarin.

Zainal mengungkapkan, pendamping Basuki menyampaikan pembelaan bahwa Basuki tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama berdinas. Bahkan istri Basuki disebut siap menerima kembali suaminya dan berharap Basuki tidak dipecat.

"Tapi penuntut menyampaikan bahwa hal yang meringankan tidak ada karena (kasus ini) viral sehingga menurunkan citra Polri dan terbukti telah tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," ujar dia.

Zainal mengatakan, dalam sidang itu Basuki mengaku mengenal Levi sejak 2016, dan hubungan mereka mulai intens pada 2025. Adapun alasannya memasukkan perempuan itu ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status famili lain karena kasihan.

"Karena kasihan. 'Saya dulu pernah di luar Jawa ketika ada orang membantu saya, saya teringat dari desa masuk Semarang tidak punya saudara, maka saya bantu supaya mudah cari kerja di Semarang'. Yang utama karena memang kasihan, yatim piatu," ucap Zainal menirukan ucapan Basuki.

Zainal juga menjelaskan temuan penting di persidangan terkait kondisi korban sebelum ditemukan meninggal. Levi yang ditemukan meninggal tanpa busana di kos-hotel pada Senin (17/11) itu disebut sudah kesulitan bernapas sejak pukul 00.00 WIB.

"Jam 00.00 WIB malam itu menurut pengakuannya sudah melihat Levi 'cengep-cengep', tersengal-sengal napasnya. Tapi dia mengaku karena kelelahan, terus tertidur, bangun jam 04.00 WIB sudah meninggal," kata dia.




(dil/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork