Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, mengajukan banding usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) alias Levi.
"AKBP Basuki mengajukan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (4/12/2025).
Artanto mengatakan, memori banding harus diajukan dalam kurun tujuh hari. Memori banding itu nantinya akan disampaikan ke Mabes Polri, mengingat Basuki selaku Perwira Menengah (Pamen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk proses pengajuan banding, nanti pelaksanaannya di Mabes Polri yang punya kewenangan karena untuk Pamen itu kalau banding prosesnya di Mabes Polri," ujar dia.
Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Basuki telah digelar Rabu (3/12) kemarin. Dalam sidang itu, perbuatan Basuki yang tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan sidang adalah yang berangkutan telah melakukan perbuatan tercela. Sanksi administrasinya AKBP Basuki dipatsus (penempatan khusus) selama 30 hari ke depan. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelas Artanto.
Artanto menjelaskan, Basuki sebetulnya tinggal dua tahun menuju pensiun.
"Kalau dihitung 2 tahun lagi pensiun. Kalau sudah terjadi peristiwa ini harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya. (Sebelumnya tidak mengajukan pensiun dini?) Tidak ada, jalan seperti biasa tugasnya," terangnya.
Artanto menjelaskan, ada delapan saksi yang dimintai keterangan dalam sidang KKEP Basuki.
"Saksi ada dari istri, AKP Basuki, kemudian rekan kerja, kemudian ada penjaga kos, kemudian ada polisi yang pertama kali datang ke TKP," ungkapnya.
Penjelasan Pihak Korban
Diketahui, sidang etik terhadap AKBP Basuki dilaksanakan di Polda Jateng pada Rabu (3/12), dari pukul 10.00 WIB sampai 16.25 WIB.
Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menghadiri sidang tersebut secara langsung. Dia menyebut ada tiga pertimbangan yang membuat Basuki divonis pecat.
"Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan," kata Zainal seusai sidang etik, kemarin.
Zainal mengungkapkan, pendamping Basuki menyampaikan pembelaan bahwa Basuki tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama berdinas. Bahkan istri Basuki disebut siap menerima kembali suaminya dan berharap Basuki tidak dipecat.
"Tapi penuntut menyampaikan bahwa hal yang meringankan tidak ada karena (kasus ini) viral sehingga menurunkan citra Polri dan terbukti telah tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," ujar dia.
Zainal mengatakan, dalam sidang itu Basuki mengaku mengenal Levi sejak 2016, dan hubungan mereka mulai intens pada 2025. Adapun alasannya memasukkan perempuan itu ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status famili lain karena kasihan.
"Karena kasihan. 'Saya dulu pernah di luar Jawa ketika ada orang membantu saya, saya teringat dari desa masuk Semarang tidak punya saudara, maka saya bantu supaya mudah cari kerja di Semarang'. Yang utama karena memang kasihan, yatim piatu," ucap Zainal menirukan ucapan Basuki.
Zainal juga menjelaskan temuan penting di persidangan terkait kondisi korban sebelum ditemukan meninggal. Levi yang ditemukan meninggal tanpa busana di kos-hotel pada Senin (17/11) itu disebut sudah kesulitan bernapas sejak pukul 00.00 WIB.
"Jam 00.00 WIB malam itu menurut pengakuannya sudah melihat Levi 'cengep-cengep', tersengal-sengal napasnya. Tapi dia mengaku karena kelelahan, terus tertidur, bangun jam 04.00 WIB sudah meninggal," kata dia.
Zainal menilai ada unsur pembiaran saat itu. Sebagai perwira menengah, Basuki disebut seharusnya refleks segera meminta bantuan medis.
"Majelis menanyakan kenapa tidak panggil dokter atau ambulans. Jawabnya karena dia 'nggak connect', kalut, sudah dua hari kurang tidur," jelas dia.
Zainal juga menyoroti alasan keterlambatan laporan. Dia bilang Basuki justru sempat meminta temannya mengantarkan ke Polrestabes Semarang, bukannya langsung melapor lewat aplikasi atau memanggil pertolongan.
"Bukan nganter (Levi) segera, bukan mikirkan mayat segera, tapi malah bagaimana dia harus laporan. Ditanya kenapa kok tidak memikirkan korban, jawabannya kelelahan karena dua hari tidak tidur," tuturnya.
Mengenai kondisi korban yang tidak berbusana saat ditemukan meninggal, Zainal menyebut jawaban Basuki berubah-ubah dalam persidangan.
"Katanya waktu mau tidur masih pakai kaus dan training. Ketika ditanya (Basuki) kenapa bajunya dilepas, dia (Levi) tidak menjawab jelas," kata Zainal.
Menurut Zainal, ada keterangan yang berbeda antara pemeriksaan awal dan sidang etik. Saat diperiksa awal, Basuki disebut mengatakan tidak pernah melakukan hubungan seksual.
"Baru terungkap tadi, mengakui bahwa pernah melakukan hubungan seksual, bahasanya keceplosan," ungkap dia.
Zainal menambahkan, sejak awal keluarga korban meyakini AKBP Basuki akan dipecat karena telah menyebabkan Levi meninggal, yang mana Levi saat itu berada dalam kuasanya.
"Ketika di-PTDH artinya memang kepolisian harus bersih-bersih diri, karena sedang belepotan. Kalau tidak di-PTDH ya citra polisi akan semakin jelek," ucap dia.
AKBP Basuki diberi waktu tiga hari untuk menyatakan banding. Zainal memprediksi upaya banding bakal ditempuh.
"Kalau perwira menengah, bandingnya di Mabes Polri. Saya berharap media ikut mengawasi karena viralnya kasus ini juga jadi pertimbangan putusan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11). Kesimpulannya, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11).
"Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang," sambungnya.
Diketahui, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria berinisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.
"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, Selasa (18/11).
"(Korban) Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar," lanjutnya.
Nasoir mengatakan korban diduga meninggal karena sakit. Berdasarkan pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
"(Laki-laki) Nggak kita amankan. Cuma kemarin sempat kita minta keterangan terkait kronologi saja, karena dugaan awal meninggalnya karena sakit," tuturnya.
"2 hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," imbuhnya.











































