Polda Jateng Dapat Asistensi Bareskrim Usut Kasus Kematian Dosen Untag

Polda Jateng Dapat Asistensi Bareskrim Usut Kasus Kematian Dosen Untag

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 10 Des 2025 18:29 WIB
Polda Jateng Dapat Asistensi Bareskrim Usut Kasus Kematian Dosen Untag
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di RSI Sultan Agung, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Rabu (10/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan asistensi dari Mabes Polri dalam menangani kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag). Polda Jateng memastikan kasus tersebut akan diusut secara hati-hati.

Hal itu dikatakan Direktur Resrse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Ia menyebut kasus itu masih berproses hingga kini.

"Basuki prosesnya masih dalam tahap penyidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," kata Dwi di RSI Sultan Agung, Kecamatan Genuk, Rabu (10/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, pihaknya juga sudah mendapat hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) dan hasil autopsi. Namun hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik.

"Saat ini sedang proses asistensi dari Mabes Polri, terkait dengan penanganan yang kami lakukan. (Sudah tersangka?) Belum. Proses ini sedang berjalan. Saksi sudah kami minta keterangan semuanya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian saat ini pihak Bareskrim dan pihak Mabes juga melakukan asistensi terhadap proses penanganan. Kami harus hati-hati, tetapi kepastian hukum juga tetap akan kami beri ketetapan," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan ponsel korban, kata Dwi, juga masih belum bisa dibuka. Polisi masih belum bisa menyebut penyebab kematian korban.

"Kalau di Barreskrim kami menyampaikan dan Barreskrim juga disurati supaya memonitor dan mengecek, apakah pelaksanaan yang telah kami lakukan ini sudah sesuai atau belum, atau ada kekurangan yang perlu kami lakukan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jawa Tengah (Jateng) buntut tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) alias Levi, Rabu (3/12/2025). Sidang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng. Wadir Samapta Polda Jateng, AKBP Wadung hadir sebagai anggota komisi.

Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu termasuk pelanggaran berat karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH," kata Artanto di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu (3/12/2025).

Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir turut hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Ia menyebut, putusan itu sesuai dugaan keluarga sejak awal, tetapi ia menilai masih banyak kejanggalan terungkap dalam persidangan.

"Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan," kata Zainal usai sidang etik.

Menurutnya, pendamping Basuki sempat menyampaikan pembelaan bahwa selama berdinas Basuki tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan istrinya disebut siap menerima kembali suaminya dan berharap Basuki tidak di-PTDH.

"Tapi penuntut menyampaikan bahwa hal yang meringankan tidak ada karena (kasus ini) viral sehingga menurunkan citra Polri dan terbukti trlah tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," ujarnya.

Diketahui, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria dengan inisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.

"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11/2025).

"(Korban) Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar," lanjutnya.

Nasoir mengatakan, laki-laki yang bersama korban pun tak diamankan dan baru dimintai keterangan. Korban diduga meninggal karena sakit.

"(Laki-laki) Nggak kita amankan. Cuma kemarin sempat kita minta keterangan terkait kronologi saja, karena dugaan awal meninggalnya karena sakit," tuturnya.

"2 hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," imbuhnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Halaman 2 dari 2
(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads