Alasan Polda Jateng Copot AKBP B dari Jabatan Kasubdit Dalmas

Alasan Polda Jateng Copot AKBP B dari Jabatan Kasubdit Dalmas

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 26 Nov 2025 11:54 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) mencopot AKBP Basuki (B) dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Berikut ini alasannya menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

"Betul sudah dicopot dari jabatannya, alasan pencopotannya pertama untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. Salah satu upaya kita untuk memberikan sanksi adalah pencopotan dahulu," kata Artanto saat dihubungi wartawan, Rabu (26/11/2025).

Untuk diketahui, AKBP Basuki diduga melanggar kode etik Polri terkait kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, wanita berinisial D (35) alias Levi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto mengatakan pencopotan AKBP Basuki dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu dilakukan pada Senin (24/11) lalu. Saat ini jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng masih kosong.

"Untuk sementara yang saya ketahui kosong," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Artanto mengungkapkan, Basuki sudah tinggal bersama dengan Levi di Mimpi Inn Kostel selama sekitar dua tahun. Namun, ia juga kerap pulang ke rumahnya di Kecamatan Tembalang.

"(Basuki masih pulang ke rumahnya yang di Tembalang?) Dua-duanya. (Maksudnya masih pulang ke rumah istrinya dan tinggal di tempat korban?) Iya," ucapnya.

Sebelumnya, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, Rabu (19/11).

Kesimpulannya, AKBP Basuki diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus (penempatan khusus) mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

"Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kos di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang," sambungnya.

Diketahui, dosen tersebut ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban saat itu menginap bersama pria berinisial B (56). Korban diduga meninggal karena sakit.

"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11) lalu.

"(Korban) Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar," sambungnya.

Nasoir saat itu mengatakan, laki-laki yang bersama korban tidak diamankan dan baru dimintai keterangan.

"(Laki-laki) Nggak kita amankan. Cuma kemarin sempat kita minta keterangan terkait kronologi saja, karena dugaan awal meninggalnya karena sakit," tuturnya.

"Dua hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi, kata Nasoir, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads