Jerat Pidana AKBP Basuki Tersangka Kasus Kematian Bu Dosen Untag

Jerat Pidana AKBP Basuki Tersangka Kasus Kematian Bu Dosen Untag

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 22 Des 2025 07:01 WIB
AKBP Basuki usai sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
AKBP Basuki usai sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

AKBP Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D alias Levi (35). Basuki dinilai lalai dan mengakibatkan Levi meninggal.

Sebelumnya, Basuki sudah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan diberhentikan tidak hormat. Basuki kini terancam pidana.

"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto menyebut Basuki dijerat pasal berlapos. Di antaranya pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ada pasal 306 dan 304 KUHP, tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan," jelas dia.

Meski begitu, Artanto belum memerinci hasil autopsi jenazah Levi di RSUP Dr Kariadi.

"Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan, tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu," jelasnya.

Sebagai informasi, Leci ditemukan tewas di salah satu kostel di Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11) pukul 05.40 WIB. Di kostel itu, Levi diketahui menginap bersama Basuki.

Penyelidikan kasus kematian Bu Dosen ini pun berjalan di Polrestabes Semarang. Propam Polda Jawa Tengah juga turun tangan dan mulai mengusut dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Pelanggaran ini pun dinilai berat. Basuki dinilai melanggar kesusilaan karena tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan. Basuki lalu dipatsus selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Setelahnya, Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng pun dicopot pada Senin (24/11). Kini tak hanya kehilangan jabatan, Basuki pun terancam pidana penjara dalam kasus kematian Bu Dosen.




(ams/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads