Kalender Hijriah memakai pergerakan Bulan untuk menentukan tanggal, sedangkan kalender Masehi memakai Matahari. Akibatnya, tanggal yang dimunculkan turut berlainan.
Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .
Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)
Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah turut berbeda, tergantung metode yang dipakai. .
Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut merupakan panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.
Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Rabu, 19 November 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.
Kalender Hijriah Hari Ini 19 November 2025
Kalender Hijriah 19 November 2025 Menurut Pemerintah
Guna mengetahui tanggal Hijriah versi pemerintah, detikers dapat membuka Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender itu, dijelaskan bahwa Rabiul Akhir 1447 H berakhir pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Artinya, terhitung mulai Rabu (22/10) malam, 1 Jumadil Awal 1447 Hijriah dimulai. Hal ini disebabkan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam. Berbeda dengan kalender Masehi yang berganti hari saat pukul 00.00 tengah malam.
Atas dasar acuan itu, pemerintah mengonversi 19 November 2025 menjadi 28 Jumadil Awal 1447 H.
Kalender Hijriah 19 November 2025 Menurut NU
Dilansir Instagram @falakiyahnu, Lembaga Falakiyah PBNU telah merilis surat edaran mengenai penetapan awal bulan Jumadil Awal. Pengumuman dengan nomor: 102/PB.08/A.II.11.13/13/10/2025 itu menyebut Jumadil Awal 1447 H bermula pada Kamis Pon, 23 Oktober 2025 Masehi.
"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Jumadal Ula 1447 H bertepatan dengan Kamis Pon 23 Oktober 2025 M (mulai malam Kamis) atas dasar istikmal," bunyi surat yang disahkan kemarin, 21 Oktober 2025 itu.
Penggunaan metode istikmal atau penggenapan umur bulan menjadi 30 hari ini disebabkan tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia. Alhasil, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, umur bulan berjalan dijadikan 30 hari dan baru esoknya, masuk bulan baru.
Informasi serupa tertera dalam Almanak Tahun 2025 dari Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Tertulis, "Posisi hilal belum memenuhi kriteria imkanurrukyah sehingga 1 Jumadal Ula 1447 H diprediksi jatuh pada hari Kamis Pon, 23 Oktober 2025 M."
Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 19 November 2025 sebagai 28 Jumadil Awal 1447 H.
Kalender Hijriah 19 November 2025 Menurut Muhammadiyah
Mulai 1 Muharram 1447 H, Muhammadiyah aktif memakai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai patokan. Kalender ini dimunculkan sebagai upaya menyatukan tanggalan umat Islam di seluruh belahan dunia.
Dilihat dari KHGT yang diunggah laman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 23 Oktober 2025 ditetapkan sebagai 1 Jumadil Awal 1447 H. Artinya, baik pemerintah, NU, maupun Muhammadiyah sama-sama memulai Jumadil Awal pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 19 November 2025 sebagai 28 Jumadil Awal 1447 H.
Hukum Nikah Beda Agama
Pernikahan beda agama seringkali menjadi topik yang diperbincangkan terkait hukumnya dalam Islam. Sebenarnya, apakah boleh seorang muslim menikah dengan umat agama lain?
Dikutip dari laman NU Lampung, Allah SWT memberikan kebolehan kepada seorang lelaki muslim untuk menikahi perempuan yang menganut agama Yahudi dan Nasrani (ahlul kitab). Firman-Nya dalam Al-Quran:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ
Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi." (QS al-Maidah: 5)
Ulama empat mazhab berbeda pendapat menafsirkan ayat di atas. Dalam mazhab Asy-Syafi'i, lelaki muslim hanya boleh menikahi wanita Yahudi atau Nasrani jika mereka beragama sesuai Taurat dan Injil sebelum Al-Quran turun. Dan, mereka tetap beragama menurut kitab suci itu.
Adapun mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, bersepakat bolehnya seorang lelaki muslim menikahi para wanita ahli kitab secara mutlak. Jadi, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri memilih mengharamkan pernikahan beda agama. Dalam Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, tertulis:
"(1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. (2) Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah." dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Senada, Muhammadiyah juga mengambil pendapat haramnya nikah beda agama. Ketentuan ini berlaku untuk wanita muslimah yang menikahi pria agama lain maupun sebaliknya. Alasannya dijelaskan oleh anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muchammad Ichsan:
"Kalau si suami tidak murtad, paling tidak ketaatannya kepada Agama itu akan berkurang, seandainya pasangannya berbeda agama. Kalau tidak demikian, anak-anak yang dilahirkan sangat rentan akidahnya, bisa-bisa mengikuti agama ibunya," jelasnya dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
NU melalui Muktamar Ke-28 di Jogja pada akhir November 1989 juga menegaskan bahwasanya pernikahan beda agama dihukumi tidak sah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Adapun wanita muslim yang menikahi pria non-muslim, hukumnya haram secara mutlak. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surat al-Mumtahanah ayat ke-10 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Itulah informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 19 November 2025 dan hukum nikah beda agama. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Siap-siap "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Segera Dimulai"
(par/ahr)