Kalender Hijriah Hari Ini 8 Oktober 2025 dan Hukum Nikah Syighar dalam Islam

Kalender Hijriah Hari Ini 8 Oktober 2025 dan Hukum Nikah Syighar dalam Islam

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 08 Okt 2025 08:37 WIB
Ilustrasi pernikahan islami
Ilustrasi pernikahan. Foto: Getty Images/Mansoreh Motamedi
Solo -

Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 8 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?

Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)

Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.

ADVERTISEMENT

Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.

Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Rabu, 8 Oktober menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

3 Versi Kalender Hijriah Hari Ini 8 Oktober 2025

Kalender Hijriah 8 Oktober 2025 Menurut Pemerintah

Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Akhir 1447 H pada Selasa, 23 September 2025.

Berdasar acuan tersebut, 8 Oktober 2025 bertepatan dengan 16 Rabiul Akhir 1447 H. Sebagai catatan, 16 Rabiul Akhir sejatinya telah dimulai sejak Selasa, 7 Oktober 2025 waktu Maghrib. Mengingat, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.

Kalender Hijriah 8 Oktober 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Akhir, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 97/PB.08/A.II.11.13/13/09/2025. Tertulis bahwa 1 Rabiul Akhir jatuh pada Selasa, 23 September 2025.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Akhir 1447 H bertepatan dengan Selasa Pon 23 September 2025 (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.

Berdasar acuan tersebut, maka 8 Oktober 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 16 Rabiul Akhir. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.

Kalender Hijriah 8 Oktober 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.

Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi mana pun.

Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Akhir berbarengan dengan pemerintah dan NU, yakni pada Selasa, 23 September 2025. Atas acuan itu, Muhammadiyah menetapkan 8 Oktober menjadi 16 Rabiul Akhir 1447 H.

Akhir kata, pemerintah, NU, dan Muhammadiyah menetapkan 8 Oktober 2025 sebagai 16 Rabiul Akhir 1447 H.

Pengertian Nikah Syighar

Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Siapa saja yang merasa mampu disarankan segera menjalankannya. Di antara dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Al-Quran:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS an-Nur: 32)

Dalam Islam, ada banyak tipe pernikahan yang hukumnya perlu diketahui agar tak menyalahi syariat Allah dan Rasul-Nya. Sebut saja nikah siri, nikah mut'ah, nikah muhallil, dan nikah syighar.

Bagaimana hukumnya menikah secara syighar? Apakah diperbolehkan? Dirujuk dari buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia tulisan Dr Mardani, secara etimologis, syighar punya arti mengangkat kaki. Namun, posisinya persis seperti anjing yang mengangkat kaki untuk kencing.

Adapun dari segi terminologis, nikah syighar terjadi ketika seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan ketentuan ada laki-laki lain yang memberikan anak perempuannya juga dan antara kedua belah pihak tidak ada keluarga. Sederhananya, terjadi semacam 'barter'.

Umpamanya, si A punya anak perempuan dan ia ingin mengawini anak perempuan si B. Ternyata, si B juga ingin mengawini anak perempuan A. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat saling menikahkan tanpa adanya mahar.

Bila pun ada, maharnya adalah si anak perempuan itu sendiri. Alhasil, bunyi ijab kabulnya adalah, 'Saya kawinkan anak perempuan saya bernama si A kepadamu dengan mahar saya mengawini anak perempuanmu yang bernama si B.' Lalu, dibalas, 'Saya terima mengawini anak perempuanmu yang bernama si A dengan maharnya kamu mengawini anak perempuan saya yang bernama si B.'

Pertanyaannya, apakah pernikahan semacam ini diperbolehkan?

Hukum Nikah Syighar dalam Islam

Alamsyah dari UIN Alauddin Makassar dalam publikasinya yang bertajuk Analisis Mazhab Hanafi dan Syafi'i dalam Nikah Syighar mengutip sabda Nabi Muhammad SAW mengenai model pernikahan ini:

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنِ الشِّغَارِ وَ الشَّغَارُ أَنْ يُزَوْجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ. الخمسة، لكن الترمذى لم يذكر تفسير الشغار و ابو داود جعله من كلام نافع و هو كذلك في رواية احمد و البخاري و مسلم

Artinya: "Dari Nafi dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar."

[HR. Jama'ah, tetapi Tirmidzi tanpa menyebutkan penjelasan arti syighar dan Abu Dawud menjadikan penjelasan arti syighar itu sebagai perkataan Nafi'. Dan hadits seperti itu diriwayatkan juga oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Dari hadits di atas, sudah jelas bahwa nikah syighar termasuk tipe pernikahan yang dilarang. Sebelum Islam datang, nikah syighar diakui sebagai ikatan sah. Namun, oleh Nabi Muhammad SAW, kawin syighar dilarang.

Para ulama sendiri berlainan pendapat mengenai penyebab nikah syighar dilarang. Ada yang menyebut karena sifatnya masih menggantung. Ada juga yang berpendapat karena maharnya adalah kelamin. Padahal, semestinya, wanita yang menikah memperoleh mahar.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 8 Oktober 2025 dan hukum nikah syighar dalam Islam. Semoga bermanfaat!




(par/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads