Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) merasa dicatut namanya dalam unggahan DPR RI soal keterlibatan dalam proses penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). BEM Undip menuntut DPR RI meminta maaf dalam 3x24 jam.
"Kami BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi 3 DPR RI dalam jangka waktu 3x24 jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga," kata Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/11/2025).
Ariq menanggapi unggahan DPR RI yang menyebut penyempurnaan RKUHAP dilakukan bersama organisasi masyarakat, perguruan tinggi, organisasi advokat, hingga mahasiswa, termasuk BEM Undip, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa 'tidak pernah' sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," ungkapnya.
Menurutnya, postingan tersebut terjadi tidak hanya mencatut satu-dua lembaga saja, sehingga BEM Undip pun mempertanyakan pernyataan DPR RI tersebut.
"DPR RI kami rasa menambahkan nama lembaga-lembaga yang tidak pernah ikut memberikan aspirasi dalam RDP, untuk menambahkan legitimasi kuat bahwa telah melakukan meaningful participation," ungkapnya.
"Kami mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat, atau hanya 'kosmetik' semata untuk memenuhi meaningfull participation," lanjutnya.
Ariq pun menekankan, jika DPR RI tidak segera meminta maaf dalam kurung waktu yang ditetapkan, maka BEM Undip pun akan melayangkan gugatan.
"Kami akan mengeskalasikan kasus ini secara lebih besar, melakukan gugatan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) atau gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," tuturnya.
"Kami melihat belum semua elemen dinyatakan pendapat dan pandangannya, dengan adanya pencatutan ini kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI," sambungnya.
(apu/apu)











































