BEM Undip Somasi DPR gegara Merasa Dicatut dalam Pembahasan RUU KUHAP

BEM Undip Somasi DPR gegara Merasa Dicatut dalam Pembahasan RUU KUHAP

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 19 Nov 2025 11:06 WIB
Unggahan di akun DPR RI yang dituding mencatut nama BEM Undip.
Unggahan di akun DPR RI yang dituding mencatut nama BEM Undip. (Foto: dok. Tangkapan layar akun IG @dpr_ri)
Semarang -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) melayangkan peringatan kepada DPR RI. BEM Undip menyebut namanya dicatut dalam unggahan soal proses penyempurnaan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, menanggapi unggahan di akun Instagram DPR RI yang menyebut penyempurnaan RKUHAP dilakukan bersama organisasi masyarakat, perguruan tinggi, organisasi advokat, hingga mahasiswa, termasuk BEM Undip, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," kata Ariq saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, penyebutan nama lembaga dalam postingan tersebut terjadi bukan hanya satu-dua lembaga saja, sehingga BEM Undip pun mempertanyakan pernyataan DPR RI tersebut. Dia menduga nama-nama tersebut dicatut dalam upaya menambah legitimasi.

"DPR RI kami rasa menambahkan nama lembaga-lembaga yang tidak pernah ikut memberikan aspirasi dalam RDP, untuk menambahkan legitimasi kuat bahwa telah melakukan meaningful participation," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Kami mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat, atau hanya 'kosmetik' semata untuk memenuhi meaningful participation," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, BEM Undip pun ambil langkah tegas dengan melayangkan peringatan berupa somasi kepada DPR RI, untuk meminta maaf dalam kurun waktu 3 hari. Ia mengatakan, jika tidak mendapat respons dalam kurun waktu itu, BEM Undip pun akan melayangkan gugatan.

"Kami melihat belum semua elemen dinyatakan pendapat dan pandangannya, dengan adanya pencatutan ini kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI," sambungnya.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads