Walkot Agustina Bakal Kaji Tunjangan Rumah DPRD Semarang Capai Rp 60 Juta

Walkot Agustina Bakal Kaji Tunjangan Rumah DPRD Semarang Capai Rp 60 Juta

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 09 Sep 2025 19:49 WIB
Big Isolated  stacks of Indonesian rupiah notes in and around box. A lot of bank paper currency money notes
Ilustrasi uang rupiah (Foto: Getty Images/RODWORKS)
Semarang -

Besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Semarang memiliki nilai cukup besar. Ketua DPRD disebut menerima tunjangan perumahan mencapai Rp 60 juta per bulan.

Hal tersebut tertera pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2022, yang diteken Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, pada 29 Juli 2022. Dalam peraturan yang diadakan sebelum Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menjabat itu, disebutkan Ketua DPRD Kota Semarang berhak atas tunjangan rumah sebesar Rp 60 juta per bulan, wakil ketua Rp 47 juta, dan anggota DPRD Rp 32,8 juta.

Selain itu, setiap anggota DPRD Kota Semarang juga mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 14,7 juta per bulan. Aturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengaku pihaknya menunggu evaluasi yang akan dilakukan DPRD Jawa Tengah (Jateng) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Yang (tunjangan) DPRD kota sudah dikirimkan cukup lama kepada saya. Nah, itu untuk memutuskan itu kan nggak bisa semata-mata. Butuh kajian dan lain sebagainya," kata Agustina di Kantor DPRD Kota Semarang, Selasa (9/9/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menyebut evaluasi tunjangan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Pemkot Semarang, sehingga evaluasi akan dilakukan berdasarkan kajian.

"(Akan dievaluasi nominalnya?) Iya. Tapi kan itu harus lewat kajian, nggak bisa diputuskan sendiri. Harus pakai lembaga. Nanti kita yang melakukan kajian, Pemkot. (Eksekutif?) Iya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Jawa Tengah (Jateng) memastikan persoalan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD akan segera dievaluasi. Seluruh ketua DPRD, bupati, gubernur, hingga perwakilan pemerintah pusat akan berkumpul menyamakan persepsi, Kamis (11/9) lusa.

"Tadi sudah ketemu Pak Gubernur bahas tunjangan perumahan. Nanti Kamis seluruh Bupati, Gubernur, Ketua DPR akan dikumpulkan menyamakan persepsi karena ini adalah peraturan pemerintah. Gaji kita yang ngatur pemerintah, besar," kata Sumanto di Kantor DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (8/9).

Sumanto menjelaskan, dasar hukum pemberian tunjangan perumahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan itu, salah satu komponen yang melekat adalah tunjangan rumah.

"(Kenapa butuh tunjangan rumah?) Itu dalam komponen yang harus diterima DPR. Itu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017," jelasnya.




(aap/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads