Wanti-wanti Inspektorat Boyolali ke Kades Randusari yang Gadaikan Tanah Desa

Wanti-wanti Inspektorat Boyolali ke Kades Randusari yang Gadaikan Tanah Desa

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 09 Sep 2025 17:29 WIB
Kantor Inspektorat Boyolali. Foto diunggah Selasa (9/9/2025).
Kantor Inspektorat Boyolali. Foto diunggah Selasa (9/9/2025). (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Inspektorat Boyolali, telah memanggil dan memeriksa Kepala Desa Randusari, Kecematan Teras, Satu Budiyono, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa. Pihak Inspektorat kini menunggu iktikad baik dari Satu Budiyono.

"Soal Kades Randusari sudah diperiksa. Kemudian beberapa temuannya sudah ditindaklanjuti dan sekarang kita menunggu iktikad baik dari beliau untuk tindaklanjut berikutnya. Seperti itu, kita nunggu," kata Plt Inspektur Inspektorat Boyolali, Sri Hanung Marhaendra, dihubungi melalui telepon selulernya Selasa (9/9/2025).

Menurut Sri Hanung, pemeriksaan terhadap Kades Randusari tersebut telah dilakukan pada tahun 2024 lalu. Hasilnya, juga sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas kita menunggu (iktikad baik) dari beliaunya. Seperti itu. Tapi sudah ada beberapa iktikad balik yang ditindaklanjuti oleh beliau dan kita menunggu iktikad baik berikutnya," imbuh dia.

Iktikad baik yang dimaksud, Hanung mengatakan, yakni penyelesaian pembayaran utang di bank dengan agunan sertifikat tanah kas desa yang dibalik nama ke pribadi Kades. Hanung juga membenarkan jika luas lahan tanah kas desa yang disertifikatkan atas nama Satu Budiyono tersebut seluas 5.000 meter persegi.

ADVERTISEMENT

"Kurang lebihnya seperti itu (5.000 meter persegi)," jelas dia.

Hanung menyatakan, pembinaan selanjutnya terhadap Kades Randusari dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes). Pihaknya berharap, rekomendasi dari Inspektorat segera ditindaklanjuti oleh Satu Budiyono.

"Kita berharap sesegera mungkin itu segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Perkara tanah kas desa Randusari ini pun memantik reaksi dari warga setempat. Salah seorang warga Randusari mengungkapkan bahwa jika tanah kas desa itu dibalik nama menjadi nama pribadi Satu Budiyono melalui akta jual beli.

Sertifikat tanah atas nama Satu Budiyono itu terbit pada bulan Mei tahun 2015. Sebelum menjadi agunan di Bank, juga pernah menjadi agunan di dua bank lainnya di tahun 2015 dan 2016.

"Kami berhasil mendapatkan fotokopi sertifikat tanah itu. Di sana kan ada keterangannya, ada royanya," katanya.

Warga ini juga menyatakan, apapun alasannya, memindahkan hak tanah kas desa menjadi nama pribadi adalah tindakan yang salah. Alasan penggunaan uang pinjaman dari bank untuk pembangunan gedung Serbaguna juga dinilainya janggal. Gedung itu dibangun dari iuran warga dan sumbangan dari pabrik. Jika ada kekurangan anggaran, disebut tak sampai miliaran rupiah.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Randusari, Pitut Sartono, mengatakan gedung serbaguna itu selesai dibangun dan diresmikan pada bulan Juli 2015.




(aku/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads