Warga terdampak pembangunan flyover dan semi underpass Canguk, Kota Magelang, protes karena belum menerima sertifikat dari sisa tanah yang terdampak. Terkait hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang buka suara.
Kepala BPN Kota Magelang Yanto Mulyanto mengatakan, pihaknya akan serius menangani masalah ini. BPN disebut akan berkoordinasi lebih masif untuk mencari solusi.
"Tadi sudah disampaikan Pak Wali (Damar Prasetyono) untuk melakukan koordinasi lebih masif lah untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat. Dan dalam waktu dekat Insyaallah tadi juga perintahkan Pak Wali untuk membuka ruang koordinasi lebih baik dengan stakeholder terkait tentunya," kata Yanto kepada wartawan usai bertemu dengan Wali Kota Magelang Damar Prasetyono di Pemkot Magelang, Kamis (19/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPN tentunya siap mengawal itu ada syarat dan ketentuan yang memang persyaratan-persyaratan atau pemberkasan di BPN harus dipenuhi. Salah satu di Canguk itu kalau kami lihat dari berkas yang ada, yang pertama adalah ada berkas-berkas yang turun waris. Jadi tidak serta merta kami bisa memproses kalau keterangan para ahli waris belum tanda tangan. Sehingga itu harus dipenuhi dulu," imbuh Yanto.
Dia juga menjelaskan adanya kendala terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu disebut akan dikoordinasikan lebih lanjut.
"Kemudian juga ada kendala masalah BPHTB itu yang harus dibayar karena ada waris yang terkena BBHTB. Dan itu (BBHTB) walaupun menjadi kewenangan dari pemerintah daerah saat ini mungkin nanti akan lebih dikoordinasikan lagi.
Informasinya dari 27 (bidang) itu 10 kan dengan adanya kebijakan dari BPKAD itu sudah nol. Cuman, masalahnya ahli waris belum dipenuhi surat pernyataan ke ahli waris mungkin kami akan hasil nanti dari pertemuan berikutnya yang 10 itu. Kalau sudah memenuhi persyaratan kita proses, tapi intinya kalau sudah memenuhi persyaratan BPN siap mengawal," tegasnya.
Yanto mengatakan, dari 62 bidang yang terkena flyover baru 10 yang sudah diserahkan. Saat ini 4 sertifikat masih dalam proses dan sisanya masih ada permasalahan yang harus diselesaikan.
"62 bidang yang terkena flyover. Yang sudah diselesaikan 10 (diserahkan). 4 kami proses. Sisanya ya itu tadi ada ahli waris BPHTB, kemudian juga ada patok batas yang belum ditandatangani dan sebagainya," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga terdampak pembangunan flyover dan semi underpass Canguk, Kota Magelang, melakukan aksi damai karena sertifikat atas sisa tanah terdampak pembangunan belum diberikan, Minggu (15/6). Warga menunggu sertifikat ini sudah hampir 3 tahun.
Aksi damai tersebut dilakukan dengan menutup separuh jalan flyover yang datang dari arah Semarang menuju Jogja. Warga pun sempat membentangkan spanduk. Yang intinya meminta kepada pihak terkait untuk memberikan sertifikat tanahnya.
"Tuntutan kita untuk dikembalikan sertifikat yang hampir 3 tahun belum terselesaikan. Dari pengembangan atau pembangunan flyover ini," kata Koordinator Lapangan Aksi, Agus Prastiyono kepada wartawan di lokasi aksi, Minggu (15/6).
(afn/apu)