Karnaval Sound Horeg di Tayu Pati Ditertibkan

Karnaval Sound Horeg di Tayu Pati Ditertibkan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 31 Mei 2025 21:43 WIB
Petugas gabungan saat menertibkan karnaval yang menggunakan sound horeg di Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Pati, Sabtu (31/5/2025).
Petugas gabungan saat menertibkan karnaval yang menggunakan sound horeg di Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Pati, Sabtu (31/5/2025). Foto: dok. Polresta Pati
Pati -

Petugas gabungan polisi bersama TNI menertibkan karnaval yang menggunakan sound horeg di Desa Bendokaton, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Proses mediasi sempat berlangsung alot, namun akhirnya disepakati penggunaan sound horeg tanpa keliling ke permukiman desa.

Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto dalam keterangan tertulis mengatakan, penertiban ini setelah pihaknya menerima laporan adanya kegiatan kirab budaya yang menampilkan beberapa sound horeg pukul 13.00 WIB tadi.

Mendapati informasi ini, jajaran Polresta Pati bersama TNI dan Satpol PP mendatangi lokasi dengan didampingi oleh Forkopimcam Kecamatan Tayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memberikan pembinaan dan beberapa penekanan terkait surat edaran Bupati Pati dan Surat Maklumat Kapolresta Pati yang intinya pelarangan kegiatan apapun yang menggunakan sound horeg," jelasnya dalam keterangan yang diterima detikJateng, Sabtu (31/5/2025).

Dalam video yang diterima detikJateng, terlihat kepolisian dan petugas lain berdialog dengan warga yang menyelenggarakan sound horeg. Terlihat Kapolsek Tayu memberikan sosialisasi perihal larangan sound horeg sesuai dengan surat edaran Bupati Pati dan Kapolresta Pati. Meskipun dialog terlihat alot, namun disepakati dua hal.

ADVERTISEMENT

"Pertama sound kembali ke masing-masing titik dalam keadaan off (sound horeg mati) dengan pengawalan dari TNI, Polri dan Sat Pol PP," kata dia.

"Setelah sampai di titik awal, sound horeg baru dihidupkan kembali dan stay di tempat dan tidak bergerak," dia melanjutkan.

Menurutnya akhirnya warga sepakat dengan dua hal keputusan tersebut. Warga menggelar sound horeg tanpa keliling desa.

"Sebanyak tiga kendaraan Sound Horeg masih tetap berada di lapangan sepak bola Desa Bendokaton Kidul untuk tetap memainkan sound horeg hingga selesai acara, tidak jalan (mutar keliling desa)," ungkap dia.

Lebih lanjut, Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi memperingatkan kepada masyarakat agar menaati soal aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pati. Apabila masyarakat tetap membandel dan memaksa menyalakan perangkat audio di jalanan saat karnaval, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas.

"Sanksi tersebut dapat berupa penyitaan unit audio hingga penilangan terhadap kendaraan yang terbukti over load atau melanggar aturan lalu lintas lainnya," tegasnya.

Lebih lanjut, adanya sound horeg berdampak negatif bagi masyarakat. Seperti penggunaan sound horeg yang tidak terkontrol di jalan raya.

Lalu aspek keselamatan, potensi kejatuhan perangkat sound, risiko menabrak ranting atau kabel di jalan. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan kru yang terlibat.

"Ini bukan sekadar risiko kecil, melainkan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan cedera serius bahkan fatal," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas maksimal kebisingan sebesar 135 desibel. Sementara dokter spesialis menyarankan batas aman pendengaran manusia hanya 85 desibel untuk durasi paparan delapan jam.

"Suara yang dihasilkan sound horeg seringkali jauh melampaui ambang batas aman tersebut, berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran serta gangguan kesehatan lainnya bagi mereka yang terpapar secara langsung maupun tidak langsung," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati terkait pelarangan penggunaan sound horeg. Keputusan ini telah melalui kajian hukum mendalam dan dikoordinasikan dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

"Untuk memastikan kebijakan ini dipahami luas, Polresta Pati sudah menerbitkan surat edaran larangan dan gencar melakukan sosialisasi hingga tingkat kepala desa dan Forkopimcam, mengingat ini adalah kebijakan baru," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, perayaan karnaval yang menggunakan sound horeg di Pati resmi dilarang. Baik pemerintah daerah dan Polresta Pati sama-sama mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan sound horeg.




(rih/rih)


Hide Ads